Sabtu 07 Dec 2019 09:23 WIB

Rehabilitasi Narkotika Warga Binaan Digencarkan Tahun Depan

DItjen PAS gencarkan rehabilitasi narkotika warga binaan mulai tahun depan.

Warga Binaan Lapas (ilustrasi). DItjen PAS gencarkan rehabilitasi narkotika warga binaan mulai tahun depan.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Warga Binaan Lapas (ilustrasi). DItjen PAS gencarkan rehabilitasi narkotika warga binaan mulai tahun depan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terus melakukan persiapan pelaksanaan rehabilitasi di 49 Lembaga Pemasyarakatan (lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Sakit (RS) Pengayoman bagi 21.540 warga binaan pemasyarakatan. Pelaksanaannya akan mulai digenjot pada 2020.

“Pada tahun 2020 layanan rehabilitasi narkotika di UPT Pemasyarakatan termasuk ke dalam program prioritas nasional pada RPJMN tahun 2020-2024,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu.

Baca Juga

Salah satu persiapan yang dilakukan ialah dengan menyelenggarakan Konsultasi Teknis (Konstek) dengan tajuk “Therapheutic Community berbasis Pemasyarakatan” pada 3-5 Desember 2019 di Hotel Mercure Batavia, Jakarta. Sri mengatakan, konsultasi teknis tersebut merupakan upaya penguatan kapasitas petugas pemasyarakatan yang telah ditentukan untuk melaksanakan program rehabilitasi serta upaya optimalisasi pelaksanaan layanan rehabilitasi narkotika bagi warga binaan pemasyarakatan di UPT Pemasyarakatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2020.

“Peserta akan dilatih sebagai pelaksana dan fasilitator rehabilitasi narapidana narkoba kategori pengguna, sehingga diharapkan mereka dapat pulih dari ketergantungan terhadap narkoba,” kata Sri Puguh.

Rehabilitasi terhadap narapidana penyalahguna narkotika menjadi perhatian khusus Dirjen PAS. Terlebih saat ini, menurut dia, jumlah tahanan dan narapidana narkotika mencapai 123.023 orang atau 45,84 persen dari total penghuni yang berjumlah 268.355 orang. Sedangkan jumlah narapidana penyalahguna narkotika mencapai 44.830 orang.

“Nilai ini nyatanya telah menjadi salah satu penyebab overcrowding di lapas dan rutan,” ujar dia.

Sri Puguh juga mengungkapkan bahwa terobosan hukum berupa pemberian amnesti bagi narapidana penyalahguna narkotika telah disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, dalam Rapat Capaian Rencana Aksi Tahun 2019-2020 dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung Nusantara III DPR, Kamis (28/11). Pemberian grasi atau amnesti tersebut bertujuan agar penyalahguna dapat melaksanakan rehabilitasi di luar lapas.

“Pak Menteri menyampaikan bahwa terobosan hukum itu untuk mengurangi angka overcrowded. Nantinya setelah keluar, wajib keluarga memberikan rehabilitasi atau negara bagi yang tidak mampu agar dikirim ke tempat rehabilitasi di Kemensos," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement