Sabtu 07 Dec 2019 07:48 WIB

MRT Jakarta: Kecepatan Akses Kartu Multi Trip 0,3 Detik

Saldo minium kartu multi trip MRT Jakarta dipatok sebesar Rp 3.000

Seorang penumpang berada di dalam kereta Mass Rapid Transit (MRT) di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Seorang penumpang berada di dalam kereta Mass Rapid Transit (MRT) di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama MRT Jakarta William Subandar menyatakan bahwa kecepatan akses kartu Multi Trip atau Jelajah Berganda adalah sebesar 0,3 detik. Sehingga diharapkan akan semakin mengurangi tingkat antrean di moda transportasi massal tersebut.

"Kartu Multi Trip ini kecepatannya sangat tinggi, yaitu hanya 0,3 detik," kata William Subandar di Jakarta, Jumat (6/12).

Baca Juga

Menurut dia, penggunaan kartu Multi Trip ini memiliki akses yang sangat kilat karena mesin yang disiapkan oleh MRT Jakarta di setiap gerbang akses memang sangat kompatibel atau sesuai dengan kartu tersebut. Sedangkan berbagai kartu yang berasal dari bank yang bekerja sama dengan MRT, lanjutnya, biasanya memiliki waktu akses sekitar 1-2 detik.

William mengungkapkan manfaat lainnya dari kartu Multi Trip itu adalah memiliki masa berlaku yang tidak terbatas. Selain itu, ujar dia, saldo minimum dalam kartu itu hanya Rp 3.000.

William juga menuturkan kartu tersebut juga merupakan kolaborasi dengan program Pemprov DKI Jakarta dalam konteks Jak Lingko dan diharapkan ke depannya juga akan terintegrasi dengan berbagai moda lainnya.

Ia menyatakan optimistis bahwa dengan penggunaan kartu Multi Trip ini akan meningkatkan jumlah pengguna MRT Jakarta, terlebih pada saat ini memang telah terjadi peningkatan jumlah pengguna. "Penumpang MRT Jakarta pada Selasa, Rabu, dan Kamis, ini di atas 100 ribu per hari, biasanya hanya sekitar 90 ribu per hari," katanya.

William menambahkan pihaknya optimistis bahwa rata-rata pengguna pada bulan Desember 2019 ini akan mendekati 100 ribu per hari.

Berdasarkan surat Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta (Asisten Gubernur Bank Indonesia), nomor 21/447/DKSP/Srt/B tertanggal 14 November 2019, PT MRT Jakarta (Perseroda) telah mendapatkan persetujuan izin Bank Indonesia sebagai Penerbit Uang Elektronik bentuk chip (chip-based) sebagaimana akan diterapkan dalam penerbitan kartu Jelajah MTT MRT Jakarta.

Persetujuan izin ini diberikan Bank Indonesia kepada MRT Jakarta dan belaku selama lima tahun sampai dengan 14 November 2024 dan dapat diperpanjang kembali.

Sebagaimana tercantum dalam surat izin Bank Indonesia, MRT Jakarta juga melakukan interkoneksi dan interoperabilitas dalam bentuk konvergensi teknis dengan kartu KMT Kereta Commuter Indonesia (KCI) paling lambat 1 Januari 2022.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement