Jumat 06 Dec 2019 23:30 WIB

Anggota DPR Sayangkan Larangan Jilbab di Sekolah Manokwari

Larangan jilbab dinilai melanggar hak asasi manusia.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
 Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa
Foto: Muhyiddin / Republika
Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR  Illiza Sa'aduddin Djamal menyayangkan adanya pelarang berjilbab bagi siswi di Sekolah Dasar (SD) Inpres 22 Manokwari, Papua Barat. Menurut dia, pelarangan jilbab tersebut melanggar peraturan tentang pakaian dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). 

"Kami sangat menyayangkan mendapat informasi tentang pelarangan mengenakan jilbab di SD inpres Monokwari. Tentu ini kan melanggar dari peraturan yang mengatur tentang pakaian," ujar Illiza saat ditemui usai menjadi pembicara dalam diskusi bertema "Masa Depan dan Eksistensi Pesantren Pasca Disahkannya UU Pesantren" di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Jumat (6/12). 

Baca Juga

Illiza menjelaskan, Pemerintah melalui Permendikbud 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah telah menetapkan bahwa pakaian seragam khas muslimah berupa jilbab, rok panjang hingga mata kaki, serta kemeja lengan panjang merupakan bagian dari pakaian seragam resmi nasional.

 Selain itu, menurut dia, pelarangan jilbab SD Inpres 22 Manokwari bukan hanya merupakan pembangkangan atas aturan nasional yang sudah ditetapkan, namun juga melanggar HAM. Jadi ini pelanggaran Hak Asasi Manusia tentang hak kita beragama," ucap Illiza. 

Menurut dia, sekolah seharusnya menjunjung tinggi pluralitas, saling menghargai dan menghormati, dan kebebasan beragama. Sebagai perbandingan, kata dia, di Aceh walaupun telah menerapkan Perda Syariat Islam tidak melarang siswi untuk tidak menggunakan jilbab.

"Apa yang dilakukan SD Inpres 22 Manokwari itu merupakan preseden buruk dalam dunia pendidikan Indonesia yang menjunjung nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Illiza. 

 Permendikbud No. 45 Tahun 2014, tambah dia, harus dipatuhi oleh seluruh sekolah dari Sabang sampai Merauke. Menurut dia, peraturan ini adalah bentuk toleransi beragama yang yang mengakomodir setiap pemeluk agama dan tidak ada alasan untuk tidak mematuhinya.

 Menurut dia, semua Dinas Pendidikan di daerah harus lebih intens dalam mensosialisasikan setiap peraturan baik itu UU Pendidikan, Peraturan Menteri atau sejenisnya, sehingga cita-cita dalam mendidik generasi penerus bangsa tercapai. 

"Kita meminta Kemendikbud ini harus menegur secara keras. Saya sangat mengecam apa yang dilakukan oleh kepala sekolah di Monokwari," tegas Wakil Perempuan Aceh di DPR ini. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement