REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ormas Gerakan Arah Baru Indonesia Garbi Kota Depok Jawa Barat kecewa dengan diturunkannya Baliho bergambar Ketua Garbi Depok, Bayu Adi Permana. Baliho itu telah terpasang di Jalan Margonda Raya Kota Depok dan diturunkan secara paksa.
"Baliho sudah terpasang sejak Selasa (3/12) tetapi esok harinya Rabu (4/12) diturunkan. Padahal semua perizinan dan pembayaran sudah dilakukan," kata Juru Bicara Garbi Depok Bramantyo Bontas di Depok, Kamis.
Baliho itu diketahui berisikan aspirasi warga terkait masalah kemiskinan, kemacetan, pelayanan, upah minimum, kesehatan dan pendidikan tersebut. Baliho kemudian diturunkan tanpa sepengetahuan pihak Garbi, padahal proses perizinan dan pembayaran telah dilakukan.
Bram menjelaskan berdasarkan informasi dari pihak agency iklan tersebut pencopotan tersebut atas permintaan dari Satpol PP Pemkot setempat.
"Saya saja bingung apa yang dilanggar, karena sudah mendapat izin dan sempat terpasang kalau memang tidak boleh dipasang tentunya dari awal saja diberitahukan," katanya.
Bram menilai tindakan tersebut sudah termasuk penzaliman terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasinya. Hal tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan di kalangan publik terutama aktivis organisasi masyarakat di Depok.
"Pihak agency tersebut bersedia mengembalikan uang yang sudah dibayarkan, namun kami tetap menolak karena bukan itu yang kami minta. kenapa ini diturunkan setelah kami memenuhi semua perizinan pemasangan baliho tersebut. Ada apa sebenarnya ini, ada sesuatu yang janggal ini," katanya.
Sementara itu tim Kuasa Hukum Garbi Depok, Selamat mengatakan akan mengambil langkah hukum atas penurunan baliho Garbi tersebut. "Kami akan gugat secara perdata ataupun Tata Usaha Negara (TUN)," katanya.
Ia menilai jika hal tersebut dibiarkan tentunya akan berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi untuk masa depan Depok yang lebih baik," ujarnya.