Selasa 10 Dec 2019 08:24 WIB

Ini Alasan Satpol PP Depok Turunkan Reklame Garbi

Reklame Garbi baru bisa dipasang kalau sudah mendapat izin pemasangan.

Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi).
Foto: Facebook
Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok, Jabar, Lienda Ratnanurdianny menjelaskan penurunan baliho Garbi dikarenakan memang belum mempunyai izin pemasangan reklame. Itulah mengapa reklame diturunkan sendiri oleh pihak agency reklame tersebut.

"Pembayaran pajak reklame dan bukti stiker pajak reklame itu berbeda dengan izin pemasangannya. Meskipun pajak sudah dibayar, tetapi belum ada izin pemasangan reklame tetap tidak boleh dipasang dahulu balihonya," kata Lienda di Balaikota Depok, Selasa.

Baca Juga

Jadi, lanjut Lienda, reklame Garbi baru bisa dapat dipasang jika sudah mendapatkan izin pemasangan reklame. Penurunan baliho Garbi pencopotan dilakukan langsung oleh pengelola dari reklame tersebut bukan oleh Satpol PP.

Lienda mengatakan, setelah melakukan pembayaran pajak dan mendapatkan stiker pembayaran pajak, tambah Lienda, pihak pengelola reklame harus mengurus izin pemasangan baliho ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

Setelah perizinannya selesai baru boleh dipasang di tempat yang sesuai dengan perizinannya. "Surat izin reklame baliho Garbi Depok dari DPMPTSP Depok belum selesai, namun balihonya sudah dipasang. Ini yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda)," tegas Lienda.

Namun begitu kata Lienda pihaknya telah melakukan pendekatan secara persuasif kepada pengelola reklame tersebut. Pemasangan baliho dapat dilakukan setelah mendapatkan izin pemasangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Depok.

"Kami hanya menjalankan tupoksi sebagai aparatur penegak Perda dan pencopotan baliho tersebut karena semata-mata belum mengontongi izin pemasangan papan reklame dari DPMPTSP Depok," katanya.

Sebelumnya Ormas Gerakan Arah Baru Indonesia Garbi Kota Depok Jawa Barat kecewa dengan diturunkannya Baliho bergambar Ketua Garbi Depok, Bayu Adi Permana.

"Baliho sudah terpasang sejak Selasa (3/12) tetapi esok harinya Rabu (4/12) diturunkan. Padahal semua perizinan dan pembayaran sudah dilakukan," kata Juru Bicara Garbi Depok Bramantyo Bontas.

Baliho yang berisikan aspirasi warga terkait masalah kemiskinan, kemacetan, pelayanan, upah minimum, kesehatan dan pendidikan tersebut diturunkan tanpa sepengetahuan pihak Garbi. Padahal proses perizinan dan pembayaran telah dilakukan.

Bram menjelaskan berdasarkan informasi dari pihak agency iklan tersebut pencopotan tersebut atas permintaan dari Satpol PP Pemkot setempat. "Saya saja bingung apa yang dilanggar, karena sudah mendapat izin dan sempat terpasang kalau memang tidak boleh dipasang tentunya dari awal saja diberitahukan," katanya.

Bram menilai tindakan tersebut sudah termasuk penzaliman terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasinya. Hal tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan di kalangan publik terutama aktivis organisasi masyarakat di Depok.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement