Jumat 06 Dec 2019 03:09 WIB

Tersangka Korupsi Impor Bawang Segera Diadili

KPK mengonfirmasi berkas tersangka kasus impor bawang putih telah lengkap.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
I Nyoman Dhamantra
Foto: Antara/Aprillio Akbar
I Nyoman Dhamantra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan proses penyidikan dugaan korupsi perizinan impor bawang putih pada 2019. KPK, akan segera melayangkan dakwaan dan penuntutan terhadap tiga tersangka, yakni I Nyoman Dhamantra, dan Mirawati Basri, serta Elviyanto.

Juru Bicara KPK Febri Dianysah, penyidikan terhadap para tersangka tersebut pungkas dengan pelibatan 47 saksi yang turut diperiksa. “Penyidikan untuk tiga orang tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan izin impor bawang putih telah selesai. Hari ini (5/12) KPK menyerahkan tersangka dan pelimpahan berkar, serta barang bukti ke penuntutan,” kata Febri dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (5/12).

Febri menerangkan, persidangan terhadap para tersangka tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat. Namun, belum dipastikan pembacaan dakwaan, akan dilakukan.

Nyoman Dhamantra adalah anggota Komisi VI DPR RI 2014-2019. Politikus dari PDI Perjuang tersebut, ditangkap KPK karena diduga menerima suap bersama-sama Mariwati dan Elviyanto senilai Rp 3,5 miliar.

Uang tersebut pemberian dari Chandry Suandi alias Afung, dan Dody Wahyudi, serta Zulfikar. Uang tersebut diduga terkait dengan usaha pengaturan izin impor suap bawang putih oleh PT Cahaya Sakti Agro (CSA) milik Afung dan Dodi.

Terkait Afung dan Dody, juga Zulfikar, telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses sidang di PN Tipikor Jakarta sebagai terdakwa. KPK menebalkan dakwaan terhadap ketiganya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Jika tebukti di persidangan, hukuman maksimal lima tahun menanti ketiganya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement