Kamis 05 Dec 2019 20:50 WIB

33 Pelanggar Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk di Aceh

Beberapa orang yang menjalani hukuman cambuk itu di antaranya adalah perempuan.

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam mengangkat menjalani hukuman cambuk (uqubat) di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (5/7).
Foto: Antara/Rahmad
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam mengangkat menjalani hukuman cambuk (uqubat) di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (5/7).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALASIMPANG -- Sebanyak 33 orang pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Aceh Tamiang. Beberapa di antaranya adalah perempuan. Mereka terbukti bersalah melanggar qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Aceh Tamiang.

Prosesi eksekusi cambuk itu berlangsung di Halaman Depan Gedung Islamic Center Aceh Tamiang yang juga Kantor Dinas Syariat Islam setempat. Hukuman cambuk disaksikan pejabat terkait dan ratusan warga setempat di tengah guyuran rintik-rintik hujan di Kualasimpang, Kamis (5/12).

Baca Juga

Dari pantauan, jaksa eksekusi dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang memanggil satu per satu terdakwa untuk menjalani eksekusi cambuk. Tidak jarang pula algojo diganti, setelah melihat lecutan yang dilayangkan terlalu pelan. "Tolong diganti saja (algojonya). Tidak benar begitu," ujar Kasipidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra.

Tetapi mereka yang mendapat pengurangan hukuman dari 10 menjadi lima kali cambukan akibat terdakwa dalam tahanan sementara masing-masing empat bulan, yakni Iwan Putra alias Iwan (32), Abdul Manyak alias Nagam (45), dan Dahalmi alias Si Dal (37).

Kemudian Fauzi Abdullah (43), dan Irma Hariani (32), mendapat cambukan masing-masing 26 kali dari 30 cambukan. Kiswandi alias Lepot (34), menerima 17 cambukan dari 20 kali, Adnan Satria alias Denan (41), Adi Syahputra alias Adi (37), Purwanto alias Iwan (35), dan Radiansyah alias Dian (25), masing-masing tujuh kali dari 10 cambukan.

Terdapat juga hukuman bagi pasangan yang melakukan perbuatan zina, yakni Rustam (59), dan Amratul Hasanah (35). Mereka masing-masing mendapat hukuman sebanyak 100 cambukan tanpa dikurangi selama kedua terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Lalu Amrullah alias Doyok (37), dan Sunarto alias Wak Ngah (61), masing-masing 27 kali dari 30 cambukan. Suparman alias Endung (44), Safria alias Safri (37), Zefri Hardiansyah alias Jefri (31), Herianto alias Heri (38), dan Rian Sahputra (21), masing-masing mendapat pengurangan dari 10 kali menjadi tujuh cambukan.

Terakhir Pujiana Ningsih alias Ana (40), mendapat 12 cambukan dari 15 kali, Nanda Sahputra alias Putra (32) dicambuk dari 15 kali menjadi 13 cambukan. Lalu Abdullah AS alias Adol (63) dicambuk 18 kali dari 20 cambukan, Helmi Syahputra alias Helmi (31), Usman alias Ucok (59), Jamiluddin alias Jamil (59), Abdul Rahmad alias Amek (42), Dedi Santana alias Dedi (22). Selanjutnya Armansyah Putra alias Arman (22), Abdul Aziz alias Aziz (47), Baharudin alias Bahar (44), Ismail alias Mael (40), Agus Gayo alias Agus (36), dan Fazri (26). Mereka masing-masing delapan cambukan dari seharusnya 10 kali.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal mengatakan, mayoritas kasus yang menjalani eksekusi cambuk tersebut, yakni maisir atau perjudian dan khamar atau minuman keras. "Kalau maisir, ada 10 kali cambukan (menjadi) delapan. Khamar ada yang 10 kali, dan ada 15 kali," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement