Kamis 05 Dec 2019 19:35 WIB

Pengamat Tanggapi Tilang Elektronik Sepeda Motor

Tilang elektronik motor tapi tidak akan kurangi kemacetan Jakarta.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Tilang elektronik akan diberlakukan bagi pesepeda motor di Jakarta.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Tilang elektronik akan diberlakukan bagi pesepeda motor di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik bagi pengendara sepeda motor pada tahun 2020. Pengamat Tata Ruang Nirwono Joga mengatakan, sistem tersebut sebaiknya diterapkan di jalan protokol Sudirman-Thamrin dan perbatasan Jabodetabek.

"Polda Metro Jaya dan Dishub DKI dapat segera memastikan kawasan mana saja yang akan diberlakukan E-TLE bagi sepeda motor, terutama di kawasan yang padat sepeda motor," kata Nirwono saat dihubungi Republika, Kamis (5/12).

Baca Juga

Meski demikian, Nirwono mengungkapkan, sistem ini tidak akan berpengaruh signifikan terhadap tingkat kemacetan di Ibu Kota. Namun, lebih pada meningkatkan kedisiplinan pengendara sepeda motor.

"Kalau ingin mengurai kemacetan lalin yang harus dilakukan adalah mendorong pesepeda motor beralih menggunakan angkutan umum (MRT, LRT, dan Transjakarta). Sehingga jumlah sepeda motor yang lalu lalang di jalan raya juga turun dan kepadatan lalin turut terurai," ungkap dia.

Salah satunya adalah dengan cara menempatkan sepeda motor sebagai kendaraan pengumpan menuju ke halte, terminal, dan stasiun terdekat. Di sana pun disediakan park and ride yang dapat digunakan pengendara kendaraan bermotor untuk melanjutkan perjalanan dengan menaiki transportasi umum.

Selain itu, sambung dia, harga tiket transportasi umum pun harus terintegrasi. Pemprov harus mensubsidi harga tiket itu. Sehingga harganya lebih murah dibandingkan biaya dengan menggunakan sepeda motor.

"Harga tiket harus terintegrasi, flat, satu kali perjalanan satu harga. Angkutan umum juga harus terintegrasi baik fisik, seperti JPO maupun sistem (tiket), sehingga penumpang mudah, aman dan nyaman ke tempat tujuan," jelas Nirwono.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan diberlakukan juga terhadap kendaraan roda dua. Gatot menyebut, aturan tersebut akan mulai dilakukan pada tahun 2020.

"Untuk sepeda motor mulai tahun depan sudah diberlakukan (tilang elektronik)," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement