Rabu 29 Jan 2020 15:51 WIB

Polda Metro Tambah 45 Kamera Tilang di Jakarta pada Februari

Saat ini baru 12 kamera tilang elektronik yang terpasang di wilayah DKI Jakarta.

Penambahan Kamera Tilang Elektronik.Kendaraan melintasi Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Penambahan Kamera Tilang Elektronik.Kendaraan melintasi Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya segera memasang kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) tambahan sebanyak 45 unit. Kamera tilang elektronik tambahan ini akan dipasang di seluruh wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Akhir Februari 2020 sudah beroperasi," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Rabu (29/1).

Baca Juga

Fahri mengatakan 45 kamera itu untuk menambah kamera ETLE yang sudah tersedia sebanyak 12 unit di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga kawasan Senayan. Fahri menuturkan petugas masih mengujicobakan sistem kamera ETLE tersebut sebelum dioperasikan secara permanen untuk mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas.

Terbukti, kamera tilang elektronik itu menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas di kawasan jalan utama tersebut. Selain itu, kamera ETLE yang sudah tersedia di Jalan Thamrin-Senayan itu akan diberlakukan juga bagi pengendara sepeda motor mulai Sabtu (1/2) mendatang.

Sejak 1 November 2018, petugas mulai mengambil penegakan hukum tilang elektronik terhadap pengendara yang melanggar dengan mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi buatan China.

Kamera pemantau itu bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Kemudian data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengkonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement