Kamis 05 Dec 2019 16:17 WIB

Mendagri Terima Usulan RUU Provinsi Bali

Isinya soal kekuasaan dan pengakuan terhadap pengembangan potensi budaya dan wisata

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Bali
Foto: Antara
Bali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerima aspirasi dari Pemerintahan Provinsi Bali terkait Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Provinsi Bali. Tito mempertimbangkan usulan itu untuk didorong masuk program legislasi nasional dalam rentang 2020-2025.

"Kita juga melihat tidak aneh-aneh, malah banyak menguntungkan dan dilihat dari dasar hukum juga tidak sesuai, ini alasan yang sangat realistis saya kira," ujar Tito kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

Tito mengatakan, jika ditinjau dari aspek hukum, RUU tepat karena UU yang dipakai Provinsi Bali tak lagi relevan dengan konstitusi. UU yang dimaksud adalah UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

"Sekarang sudah beda, negara kita adalah NKRI di bawah dasar negara Pancasila, UUD 1945. Nah, itu saya kira salah satu alasan perlu adanya Undang-Undang tentang Provinsi Bali, di bawah NKRI dan UUD 1945,” kata Tito.

Tito juga mengatakan, kekuasaan dan pengakuan terhadap pengembangan potensi budaya dan wisata juga menjadi salah satu alasan RUU tentang Provinsi Bali. Sebab, Bali merupakan destinasi wisata di Tanah Air yang menyumbang besar ke pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus pendapatan nasional.

Tito melihat RUU Provinsi Bali akan memberikan ruang gerak dan otoritas untik Bali dalam mengembangkan potensi wisata budaya dan kearifan lokal untuk berkontribusi terhadap PAD maupun devisa negara. Hal ini menurut dia tidak memberatkan keuangan negara

"Justru dengan adanya keleluasan itu justru turis lebih banyak datang sehingga akan memberikan kontribusi devisa, pajak, dan lain-lain untuk kepentingan bukan hanya Bali, tapi juga kepentingan daerah lain di Indonesia,” jelas Tito.

Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan usulan RUU Provinsi Bali berupa dokumen draf dan naskah akademik. Ia mengaku sudah menyiapkan dokumen RUU sejak satu tahun yang lalu.

“Dan kami laporkan kepada Bapak Menteri sejatinya aspirasi ini sudah muncul 15 tahun yang lalu, dan kami laporkan juga bahwa tanggal 26 November yang lalu kami sudah audiensi ke Komisi II DPR RI, dilanjutkan ke Ketua DPD RI," kata Koster.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement