Kamis 05 Dec 2019 11:08 WIB

Pengadaan Barang Terbanyak Kedua Disalahgunakan

Pengadaan barang harus sesuai regulasi dan mekanisme sehingga tak menyalahi.

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti kasus dugaan suap Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti kasus dugaan suap Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nasrun Umar mengatakan, pengadaan barang dan jasa terbanyak kedua disalahgunakan setelah kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, Sekda mengatakan, pegawai harus berhati-hati.

"Jadi dalam pengadaan barang harus sesuai regulasi dan mekanisme sehingga tidak menyalahi, ujar dia di Palembang, Kamis (5/12)

Baca Juga

Hal ini karena, menurut Sekda, apabila tidak berhati - hati dan sesuai dengan prosedur maka akan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. "Saya berharap kepada seluruh pelaku pengadaan barang jasa dapat bekerja sesuai prosedur serta memiliki integritas dalam menghadapi intervensi negatif dari segala pihak yang dihadapi dalam urusan tugas," katanya.

"Pengelolaan barang jasa harus prosedur sehingga pihaknya mengajak untuk memaknai apa yang harus dilakukan, ujar dia.

Sebelumnya Kepala LKPP RI diwakili Direktur penanganan permasalahan hukum, Patria Susanto, mengatakan, pengadaan barang dan jasa adalah strategi bagaimana mendorong SDM profesional sehingga dapat bekerja secara prosedur. Hal ini karena pengadaan barang rawan terjadi kesalahan dan disalahgunakan sehingga itu harus diantisipasi.

Menurut dia, dalam kasus korupsi pengadaan jasa dari tahun 2004 di peringkat kedua dalam perkara yang ditangani KPK yakni dengan presentase 71 persen, adanya persoalan di pengadaan barang jasa, memang terungkap tindak pidana korupsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement