Rabu 04 Dec 2019 12:42 WIB

TW tak Ambil Alih Piutang Bank CCBI demi Laba Finansial

Tujuan lainnya TW adalah untuk menjaga kepercayaan investor.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Karta Raharja Ucu
Tomy Winata mengaku tak mengambil alih piutang yang dimiliki Bank CCB Indonesia demi meraih keuntungan secara finansial.
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Tomy Winata mengaku tak mengambil alih piutang yang dimiliki Bank CCB Indonesia demi meraih keuntungan secara finansial.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pengusaha Tomy Winata (TW) mengaku tak mengambil alih piutang yang dimiliki Bank CCB Indonesia demi meraih keuntungan secara finansial. TW memiliki tujuan lain, yakni untuk menjaga kepercayaan investor lokal maupun asing untuk berinvestasi di Indonesia.

"Sekali lagi yang melatar belakangi saya mengambilalih piutang yang dimiliki oleh Bank CCB Indonesia bukan dikarenakan untuk mendapatkan keuntungan secara finansial, tetapi dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Bank CCB Indonesia," ujar TW usai persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/12).

TW mengatakan, investor membutuhkan adanya kepastian hukum dalam menjalankan usaha. Itu berarti, para investor butuh suatu ukuran yang menjadi pegangan dalam melakukan kegiatan investasinya. Tidak adanya kepastian hukum dalam kegiatan investasi akan menyebabkan berbagai permasalahan.

"Yang mengakibatkan kurangnya minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Semoga proses hukum yang sedang berjalan saat ini bisa memberikan keadilan dan kemanfaatan atas nama kepastian hukum di Indonesia," katanya.

TW menjelaskan, rasa keadilannya terusik atas permasalahan hukum yang timbul sehubungan dengan hutang piutang antara Bank Sindikasi dengan PT GWP. Permasalahan berupa mantan direktur bank yang memberi pinjaman menjadi tersangka oleh penegak hukum karena dituduh menggelapkan sertifikat yang menjadi jaminan hutang PT GWP.

"Hal ini unik karena pihak pemberi pinjaman dikriminalisasi oleh penerima pinjaman," jelas dia.

Ia menuturkan, sebagai WNI dan juga sebagai pengusaha yang memiliki lembaga perbankan, nuraninya terusik. Menurut TW, itu karena pihak yang berada pada posisi yang telah memberikan dan meminjamkan uangnya untuk digunakan terdakwa justru menjadi tersangka dengan tuduhan menggelapkan sertifikat.

"Padahal, sertifikat tersebut berada dibawah CCB Indonesia adalah sebagai jaminan hutang, tidak dimiliki karena pemilik sertifikatnya tetap terdakwa," tuturnya.

Sehingga, ia menilai ada proses hukum yang tidak tepat. Hal tersebut ia lihat tidak baik untuk dunia investasi Indonesia, khususnya CCB Indonesia yang pemiliknya adalah pihak investor asing. Terlebih, pemerintah selama ini telah berusaha keras untuk menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

"Saya membeli piutang ini untuk menghindari kemungkinan permasalahan ini dapat menganggu kepercayaan investor baik lokal maupun asing khususnya investor dari Tiongkok," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement