REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berkepentingan merencanakan dan menerapkan flexible work arrangement (FWA). Sebab sistem kerja demikian diperlukan untuk mengikuti perkembangan zaman yang menghendaki suatu pekerjaan dilaksanakan berpindah-pindah.
“Ini domainnya Kemenpan RB, karena tadi saya memaparkan flexible work arrangement juga di kantor Kemenpan RB,” ujar Ketua Project Management Office (PMO) Manajemen Kinerja, Waluyo Martowiyoto saat dihubungi pada Selasa (3/12).
Sistem tersebut tidak diterapkan untuk semua ASN. Hanya beberapa bagian ASN yang bisa bekerja berpindah-pindah, seperti periset dan analis. Sedangkan mereka yang bertugas melayani publik atau yang berhadapan langsung dengan masyarakat, sudah pasti tidak dapat menjalankan sistem demikian.
Sistem ini dibuat sebagai respons mengikuti perkembangan zaman yang serba digital. Konektivitas berjalan dengan cepat. Dalam kondisi di mana pun, orang-orang dapat terhubung dan dapat menjalankan tugasnya dengan baik. “Banyak orang dapat menyelesaikan pekerjaannya secara berpindah-pindah, tidak harus berada di kantor,” kata Waluyo yang pernah menjabat KASN periode 2014-2019.
Karena itulah flexible work arrangement ini dibuat. Menurutnya sistem ini sudah berjalan di sejumlah negara. Salah satunya Australia. Beberapa bagian ASN di sana dapat menyelesaikan kinerjanya dengan berpindah-pindah, tidak menetap di kantor.