Rabu 04 Dec 2019 08:20 WIB

Polda Papua Barat Telusuri Penambangan Emas Ilegal Tambrauw

Empat warga China diamankan di lokasi penambangan emas Tambrauw.

Warga mendulang emas di lokasi bekas tambang emas ilegal (ilustrasi)
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Warga mendulang emas di lokasi bekas tambang emas ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat akan menelusuri aktivitas penambangan emas ilegal yang terjadi di Kampung Pubuan, Kabupaten Tambrauw. "Saya juga sudah koordinasi dengan Pangdam, kami akan sama-sama meninjau lokasi. Tempatnya cukup jauh dan agak sulit dijangkau," kata Kapolda Papua Barat, Brigjen Hery Rudolf Nahak, di Manokwari, Selasa (3/12).

Sabtu pekan lalu, aparat TNI di jajaran Kodam XVIII/Kasuari mengamankan empat warga negara asing (WNA) asal Cina di lokasi penambangan tersebut. Setelah ditangkap, mereka diserahkan ke Kantor Imigrasi Manokwari.

Baca Juga

Empat WNA tersebut masing-masing bernama Zang Jiayan Fujian, Lin Zhemdu, Su Siyi, dan Zhihui. Satu di antara mereka yakni Zang Jiayan merupakan pelaku lama yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Papua Barat dalam kasus serta lokasi yang sama.

Terkait penangkapan itu, lanjut Kapolda, pihaknya masih menunggu pihak Imigrasi memroses masalah keimigrasian para pelaku. Setelah seluruhnya tuntas, Polda akan memproses dugaan pidana dalam kasus tersebut.

"Kami masih koordinasi, nanti akan saya cek hasilnya di Dirkrimsus. Tentu akan diproses dan hal-hal yang lebih teknis bisa ditanyakan langsung di Dirkrimsus," ujar Kapolda.

Terkait penambangan liar, dia mengatakan akan didalami untuk mengungkap seberapa jauh praktik ilegal tersebut berlangsung. "Saya belum bisa bicara banyak karena belum punya banyak data, makanya saya harus ke sana dulu. Sudah kita rencanakan sejak beberapa waktu lalu, tapi belum sempat karena masih ada kesibukan lain," kata Kapolda lagi.

Intinya, lanjut Rudolf, apa pun bentuk kejahatan yang terjadi di wilayahnya akan diproses. Pihak-pihak yang terlibat pun harus bertanggung jawab secara hukum. "Baik warga asing maupun WNI, siapa saja yang terlibat dalam kejahatan harus diproses. Apalagi ini soal penambangan sumber daya alam, pasti banyak risiko yang bisa ditimbulkan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement