Selasa 03 Dec 2019 22:41 WIB

Penggunaan Skuter Listrik di Bandung Harus Segera Diatur

Video tiga anak kecil mengendarai skuter listrik berboncengan di Bandung viral.

Pengendara skuter listrik melintas di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Pengendara skuter listrik melintas di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengamat Transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Sony Sulaksono Wibowo mengatakan penggunaan GrabWheels atau kendaraan skuter harus segera diatur dan ditentukan regulasinya. Sebelumnya viral video di media sosial tentang tiga anak kecil kedapatan mengendarai skuter listrik berboncengan di Jalan Layang Pasupati Bandung.

"GrabWheels adalah personal wheels seperti halnya sepatu roda. Penggunaannya terbatas, tidak bisa disamakan dengan sepeda atau motor. Terlebih jika digunakan oleh anak di bawah umur di jalan besar yang tidak disertai dengan pengawasan," kata Sony Sulaksono Wibowodi Bandung, Selasa (3/12).

Baca Juga

Oleh karena itu, kata dia, masyarakat diimbau untuk lebih bijak memilih moda transportasi karena skuter listrik tersebut berbahaya jika dikendarai tanpa didukung dengan edukasi dan infrastruktur yang memadai.

Dia mengatakan sebagai aplikator, Grab sebaiknya proaktif dalam meregulasi sistem sewa, tidak sepenuhnya menyerahkan keamanan pada masyarakat. "Dan memang seharusnya bisa ada sanksi atau minimal peringatan. Tapi tetap saja akan ada adu argumen tentang aturan, perlu ketegasan aparat dalam hal ini," kata dia.

Terkait beredarnya video anak di bawah umur yang dapat mengakses GrabWheels, dia mengatakan terlihat faktor adanya kekurangawasan mitra penyewa dalam mendistribusikan alat transportasi yang mereka miliki.

"Seharusnya, penggunaannya hanya di daerah terbatas seperti mall, taman, kampus. Jadi dibatasi dengan ketat untuk tidak masuk ke jalan raya, kalau perlu dilarang dan Grabjuga harus melakukan kontrol siapa yang menggunakannya, batasan umur, kelengkapan keselamatan, tidak berdua, dan lainnya," kata Sony.

Saat diminta pendapatnya terkait apakah Pemerintah Kota Bandung perlu meregulasi seperti halnya yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ia menyatakan kesepakatannya. Ia mengatakan kecelakaan GrabWheels dapat diminimalisir jika Pemkot Bandung berkoordinasi dengan penyedia layanan dan meskipun tidak perlu dilarang, tetapi penggunaannya harus dibatasi dengan ketat.

Dia melanjutkan, sejauh ini Indonesia memang belum memiliki regulasi terkait penggunaan GrabWheels tapi aturan tentang keselamatan berkendara di jalan sudah ada. Dengan aturan yang ada, lanjutnya, baik pengendara maupun polisi dapat menggunakannya untuk sementara waktu, hingga ada infrastruktur atau regulasi dari pemerintah.

Di DKI Jakarta, dukungan terhadap skuter listrik diberikan oleh sebagian besar masyarakatnya dam ini berdasarkan hasil riset yang dilakukan Research Institute of Socio Economic Development (RISED).

Berdasarkan riset yang dilakukan dengan 1.000 orang responden tersebut, 81,8 persen masyarakat DKI Jakarta mendukung pembatasan. Dari hasil riset tersebut disimpulkan bahwa masyarakat melihat masih ada manfaat dari skuter listrik.

Oleh karenanya masyarakat mendukung segera terbitnya peraturan skuter listrik dan ini penting untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengguna skuter dan pengguna jalan lain, untuk alat angkut pribadi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement