Selasa 03 Dec 2019 18:39 WIB

Perampungan Regulasi Disabilitas Jadi PR Besar Indonesia

Indonesia harus merampungkan 6 regulasi disabilitas di 2020.

Staf khusus Presiden Angkie Yudistia mengatakan dibutuhkan kebijakan afirmasi di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tentang disabilitas.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Staf khusus Presiden Angkie Yudistia mengatakan dibutuhkan kebijakan afirmasi di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tentang disabilitas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia menyebut Indonesia punya banyak pekerjaan rumah yang harus dirampungkan. Terutama dari sisi regulasi terkait penyandang disabilitas.

Angkie Yudistia dalam media visit ke LKBN Antara di Jakarta, Selasa (3/12), mengatakan masih banyak pekerjaan rumah yang harus pemerintah kerjakan di tahun 2020. “Di antaranya menyelesaikan 6 Rancangan Peraturan Pemerintah menjadi PP, rancangan Perpres tentang KND bisa terbit dan KND bisa segera terbentuk dan berfungsi optimal,” kata Angkie yang juga seorang tuli.

Baca Juga

Selain itu kata dia, juga bagaimana memperkuat kebijakan afirmasi di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ia menambahkan, pada 2020 Indonesia akan diulas oleh Komisi Tinggi CRPD PBB, sehingga harus siap dengan laporan negara atau country report tentang perkembangan implementasi UNCRPD yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui UU nomor 19 tahun 2011 yang disusul revisi UU nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat menjadi UU nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang sudah inline dengan UNCRPD.

Menurut dia, visi Indonesia Inklusi sudah dimulai ketika pemerintah meratifikasi UNCRPD (United Nations Convention on the Rights of Persons with Disability) melalui UU Nomor 19 tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi CRPD, dan diikuti dengan merubah UU Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat menjadi UU nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Lahirnya UU nomor 8 tahun 2016 telah secara nyata memberikan visi Indonesia Inklusi. Yaitu dengan mengubah paradigma negara terhadap penyandang disabilitas dari Charity Based menjadi Human Rights Based,” katanya.

Dalam Nawacita 2, kata Angkie, dengan tegas disebutkan pemerintah memberikan perlindungan bagi penyandang disabilitas. Termasuk memperluas akses pendidikan dan lingkungan sosial serta penyediaan fasilitas yang ramah disabilitas pada fasilitas dan transportasi umum.

Dalam RPJMN 2020-2024 juga telah dipastikan adanya pengarusutamaan isu disabilitas di bidang penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM di setiap sektor pemerintahan dan pelayanan publik, termasuk bidang perlindungan sosial, penataan regulasi, pembentukan kelembagaan Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan pengembangan data dan statistik yang inklusif disabilitas.

“Dalam ranah praktik, kebijakan sistem kuota masuk pegawai negeri, pemerintah sudah memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk menjadi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil Negara (ASN) baik melalui jalur khusus maupun jalur umum. Begitupun perekrutan menjadi pegawai BUMN, pemerintah sudah mendorong adanya formasi khusus untuk penyandang disabilitas,” katanya.

Bahkan, kelembagaan kepresidenan juga sudah memberikan hak dan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk menjadi staf di Kantor Staf Presiden, menjadi Wakil Menteri dan Staf Khusus Presiden.

Ia berpendapat, dalam kesempatan perayaan Hari Disabilitas Internasional 2019 pada 3 Desember, Presiden memiliki pengaruh sentral untuk mendorong percepatan upaya nyata dalam memberikan hak dan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas dalam pemerintahan maupun swasta, baik di pusat maupun daerah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement