Senin 02 Dec 2019 15:03 WIB

Mahfud MD: Presiden tak Katakan Menolak Terbitkan Perppu KPK

Mahfud sebut Jokowi masih dalam tahap belum memutuskan soal Perppu KPK.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Menko Polhukam Mahfud MD memasuki mobil seusai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menko Polhukam Mahfud MD memasuki mobil seusai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko widodo (Jokowi) belum memutuskan untuk mengundangkan atau tak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabar tentang Presiden Jokowi yang tak akan mengeluarkan beleid genting pengganti UU KPK 19/2019 tersebut, dikatakan bukan pernyataan resmi dari pemimpin eksekutif.

Baca Juga

Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, Presiden Jokowi saat ini dalam posisi belum memutuskan apapun terkait Perppu KPK.

“Presiden (Jokowi) tidak mengatakan begitu (tidak akan mengeluarkan perppu). Presiden mengatakan, belum memutuskan untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan perppu,” kata Mahfud saat ditemui di Gedung KPK di Kuningan Persada, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (2/12).

Mahfud menyambangi Gedung KPK untuk menuntaskan laporan wajibnya sebagai menteri tentang harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN 2019.  Usai pelaporan, Mahfud mengatakan, tak ada pembicaraan khusus selama kunjungannya ke KPK dengan para komisioner.

Adapun menyangkut tentang Perppu KPK, Mahfud menerangkan, Presiden Jokowi masih dalam posisi yang sama. Presiden Jokowi punya alasan mengapa Perppu KPK yang didesak publik selama ini belum juga diundangkan.

“Karena undang-undangnya (UU 19/2019), masih diuji (materil) di Mahkamah Konstitusi,” terang Mahfud.

Presiden Jokowi, kata Mahfud menghormati apa yang saat ini dalam proses konstitusional di MK terkait UU KPK yang baru. Menurut Mahfud, akan menjadi sia-sia mengundangkan Perppu KPK, jika nantinya MK, akhirnya memutuskan yang sama dalam uji materil terkait UU KPK 19/2019. “Untuk apalagi perppu?,” ujar Mahfud.

Sebelumnya kepastian tentang Presiden Jokowi tak akan menerbitkan Perppu KPK dikatakan oleh Jubir Kepresiden Fadjroel Rahmad, pada Jumat (29/11). Fadjroel mengatakan, Presiden Jokowi tak lagi perlu untuk menerbitkan Perppu KPK.  “Karena sudah ada UU 19/2019, tidak perlu lagi Perppu KPK,” kata Fadjroel.

Pernyataan jubir kepresidenan tersebut, pun dipandang sebagai keputusan resmi Presiden Jokowi yang memastikan tak akan mengundangkan aturan pengganti UU KPK 19/2019 yang dianggap bakal mematikan KPK.

Namun, menanggapi soal peluang tersebut, Mahfud, pun menunjukkan gestur yang gamang. “Ya, itulah omongan presiden. Bahwa belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan perppu,” terang Mahfud. 

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Oce Madril mengatakan, keputusan presiden tak mengundangkan Perppu KPK sebagai bentuk pengingkaran terhadap janji politik Jokowi saat Pilpres 2019.

Oce mengingatkan, Jokowi saat kampanyenya berjanji untuk memperkuat dan mempertajam peran dan fungsi pemberantasan korupsi oleh KPK. “Jadi ini (penolakan penerbitan Perppu KPK) menunjukkan memang janji politik Jokowi untuk memperkuat KPK hanya omong kosong,” kata Oce, Ahad (1/12).

Oce menegaskan, Perppu KPK mendesak diundangkan karena UU KPK 19/2019, punya tujuan untuk memperlemah pemberantasan korupsi oleh KPK.

Oce pun menilai, tak ada korelasinya antara Perppu KPK dengan proses uji materil UU KPK 19/2019 yang saat ini disorongkan ke MK. Sebab menurut Oce, gugatan uji materil di MK, adalah proses wajar dari reaksi dan hak  warga negara yang melihat ada ketidaksesuaian antara undang-undang dengan konstitusional.

Sementara itu, Perppu KPK menjadi kewenangan preogratif presiden untuk menunjukkan keberpihakan atas satu persoalan undang-undang yang dianggap menyimpang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement