Senin 02 Dec 2019 13:32 WIB

Jokowi Diklaim tak Keberatan Airlangga Ketum Golkar

Kubu Airlangga Hartarto membantah calon ketua umum Golkar perlu izin kepada presiden.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kanan) berjabat tangan dengan sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar wilayah Papua saat silaturahmi dengan para kader Partai Golkar wilayah Indonesia timur di Nusa Dua, Badung, Bali, Ahad (1/12/2019).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kanan) berjabat tangan dengan sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar wilayah Papua saat silaturahmi dengan para kader Partai Golkar wilayah Indonesia timur di Nusa Dua, Badung, Bali, Ahad (1/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim sukses Airlangga Hartarto mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak keberatan dengan pencalonan Airlangga sebagai calon ketua umum Partai Golkar. Meskipun, Airlangga saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Perekonomian.

"Di dalam aturannya secara internal, tidak perlu minta izin ke presiden, tetapi karena beliau ini pembantu presiden, itu ada, antara beliau dan presiden, dan saya kira presiden tidak keberatan, soal ini," kata salah satu timses Airlangga saat mendaftarkan Airlangga, Happy Bone Zulkarnain, Senin (2/12).

Baca Juga

Pernyataan ini pun membantah argumentasi yang dibangun kubu calon ketua umum, Bambang Soesatyo (Bamsoet). Tim Sembilan Bamsoet menyebut, Airlangga sebagai menteri Koordinator Perekonomian seharusnya mengantungi surat izin Jokowi.

Bahkan, Airlangga disebut bisa menyeret Jokowi melanggar Undang - Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ketua DPP Golkar yang juga di kubu Airlangga, Ace Hasan Syadzily juga menganggap tudingan kubu Bamsoet mengada-ada.

"Di pasal berapa AD/ART Partai Golkar seorang Calon Ketua Umum Partai Golkar harus dapat izin tertulis dari Presiden? Jangan mengada-ada lah," kata Ace daat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Ace mempertanyakan komitmen untuk tidak menarik-narik Presiden Jokowi dalam urusan internal Partai Golkar. Namun, yang dilakukan Kubu Bamsoet yang mengimbau untuk meminta surat izin Jokowi bertentangan dengan komitmen tersebut.

"Tidak konsisten," ujar Ace.

"Jangan cari-cari celah Untuk mendelegitimasi Munas Partai Golkar tahun 2019. Lebih baik tawarkan konsepnya Bamsoet untuk bangsa ini dan kemajuan Partai Golkar kalau memang tetap ingin maju sebagai Caketum," kata Ace menambahkan.

Tim Penggalangan Opini dan Media Bamsoet alias Tim Sembilan menyebut, pencalonan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar berpotensi menyeret Presiden Joko Widodo melanggar undang-undang. Koordinator Tim Sembilan, Cyrillus Kerong mengatakan, aturan ini merujuk pada UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, terdapat larangan untuk menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD. Parpol merupakan organisasi yang dibiayai APBN.

"Dengan demikian, apabila Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tidak mengindahkan ketentuan UU 39/2008 tersebut, maka Airlangga Hartarto telah secara sadar melakukan pelanggaran terhadap UU 39/2008," kata Koordinator Tim 9, Cyrillus Kerong di SCBD, Jakarta, Ahad (1/12).

"Lebih fatal lagi, tindakan pelanggaran oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berpotensi menyeret Bapak Presiden untuk ikut melanggar UU 39/2008," ujarnya lagi.

photo
Perebutan Kursi Nomor 1 Golkar

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement