Ahad 01 Dec 2019 20:00 WIB

Kubu Bamsoet Minta Airlangga Fokus Jadi Menko Perekonomian

Kubu Bamsoet meminta Airlangga jangan sibuk mencalonkan diri sebagai ketum Golkar.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil
Para pendukung Bambang Soesatyo (Bamsoet) Tim 9 yang dipimpin Cyrillus Kerong menggelar konferensi pers di SCBD, Jakarta, Ahad (1/12
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Para pendukung Bambang Soesatyo (Bamsoet) Tim 9 yang dipimpin Cyrillus Kerong menggelar konferensi pers di SCBD, Jakarta, Ahad (1/12

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu pendukung Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto fokus untuk bekerja sebagai menteri koordinator perekonomian (menko perekonomian). Ketua Tim Penggalangan Opini dan Media Bambang Soesatyo (Bamsoet) alias Tim 9 menyarankan agar Airlangga tak sibuk pencalonan dirinya sebagai calon ketua umum Partai Golkar periode 2019-2024.

"Jangan repot sibuk mencalonkan diri, tugas mulia beliau adalah mengurus perekonomian secara nasional sebagai menko," kata Cyrillus, Ahad (1/12).

Baca Juga

Menurutnya ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Airlangga. Pasalnya pertumbuhan ekonomi dinilai masih mengalami stagnasi.

"Sebagai contoh pada kuartal ketiga 2019 pertumbuhan ekonomi hanya 5,02 persen padahal targetnya 5,2 persen," jelasnya.

Kemudian dalam APBN 2020 diharapkan bisa mencapai target sebesar 5,3 persen. Ia memprediksi angka tersebut tidak dimungkinkan tercapai.

"Nah itu tugas Airlangga, jadi tugas menko itu seperti itu. Saya kira itu alasan kenapa kami minta dan mewakafkan Pak Airlangga urus itu, karena kalau tidak beres yang malu juga Partai Golkar karena Pak Airlangga itu salah satu kader terbaik," ungkapnya.

Selain itu Cyrillus juga menyebut, pencalonan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar berpotensi menyeret Presiden Joko Widodo melanggar undang - undang. Ia mengatakan, aturan ini merujuk pada UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, terdapat larangan untuk menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD. Parpol merupakan organisasi yang dibiayai APBN.

"Dengan demikian, apabila Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tidak mengindahkan ketentuan UU 39/2008 tersebut, maka Airlangga Hartarto telah secara sadar melakukan pelanggaran terhadap UU 39/2008," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement