Sabtu 30 Nov 2019 03:40 WIB

Istana tak akan Terbitkan Perppu, KPK: Kami Masih Berharap

KPK masih berharap Istana mengeluarkan perppu tentang institusinya.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief (tengah). KPK masih berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu tentang KPK.
Foto: Antara/Reno Esnir
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief (tengah). KPK masih berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu tentang KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif mengatakan pihaknya masih berharap akan kebijaksanaan Presiden RI untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang KPK. Hal itu ia sampaikan untuk menanggapi pernyataan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman yang menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mengeluarkan perppu tentang KPK.

"Kamimasih sangat berharap karena UU KPK baru memiliki 26 poin yang melemahkan KPK sebagai lembaga antikorupsi yang independen," kata Laode di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Sebelumnya, Jubir Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak akan mengeluarkan Perppu KPK. Ia beralasan, sudah ada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU KPK.

"Tidak diperlukan lagi perppu," kata Fadjroel.

Tiga orang pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang  sudah mengajukan uji materi UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU KPK. Pengajuannya dilakukan bersama dengan 13 orang pegiat antikorupsi ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 November 2019.

"Proses revisi UU KPK itu tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ada di dalam UU pembentukan peraturan perundangan di Indonesia, jadi baik dari segi formil maupun substansi bertentangan dengan janji Presiden memperkuat KPK sedangkan kenyataannya dalam materi UU itu melemahkan KPK," kata Laode.

Atas pertimbangan hal teresbut, Laode tetap berharap agar Presiden mengeluarkan Perppu KPK. Ia mengatakan, Presiden memiliki hak untuk melakukan itu untuk menjaga kelangsungan pemberantasan korupsi.

"Akan tetapi, sekali lagi hal itu hak prerogatif Presiden," ungkap Laode.

Revisi UU KPK disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, 17 September 2019, dengan waktu revisi hanya 13 hari sejak usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR. Revisi UU KPK itu ditolak banyak pihak karena dinilai hanya akan melemahkan lembaga antikorupsi tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement