Sabtu 30 Nov 2019 01:29 WIB

KPK Tetapkan Mantan Kepala BPN Kalbar Tersangka Gratifikasi

Dua tersangka disebut menerima gratifikasi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Dua pejabat tinggi di Badan Pertanahan Negara Kalimantan Barat (BPN Kalbar) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (29/11). Dua pejabat tersebut, yakni Kepala BPN Kalbar Gusmin Tuarita, dan Siswidodo, Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran pada BPN Kalbar.

KPK menuduh keduanya, menerima gratifikasi terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) lahan untuk perkebunan sawit yang luasnya mencapai dua juta meter persegi.

Baca Juga

Komisioner KPK Laode Muhammad Syarief menerangkan, uang diterima terkait gratifikasi tersebut, setotal Rp 22,23 miliar. Kata dia, setelah proses pemparan fakta-fakta  selama penyelidikan, KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka penerima gratifikasi.

“KPK meningkatkan status perkara dugaan gratifikasi ini, dengan menetapakn keduanya sebagai tersangka,” kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (29/11).

Laode menerangkan, sebetulnya penyelidikan kasus ini sudah dimulai pada 4 Oktober 2019. Ia menerangkan, sebagaimana keharaman seorang pejabat negara menerima hadiah terkait fungsi dan jabatannya dari pihak lain. UU 20/2001 memberikan jeda waktu bagi seorang pejabat negara yang menerima hadiah untuk segera melaporkan ke KPK paling lama 30 hari setelah penerimaan. Dalam kasus ini, kata Laode, setelah waktu jeda pelaporan habis, dua penerima hadiah tersebut, tak juga melaporkan.

Karena itu, penetapan Gusmin dan Siswidodo sebagai tersangka menebalkan Pasal 12 B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jika terbukti di pengadilan, ancaman belasan tahun penjara menanti dua pejabat BPN tersebut. Namun Laode mengatakan, selama proses penyidikan lanjutan, tak menutup celah diterapkan pasal-pasal lain yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mengingat besaran gratifikasi yang diterima.

“Kita (KPK) berupaya untuk dapat mengembalikan uang (gratifikasi) itu, ke negara dengan melakukan recovery aset. Tidak menutup kemungkinan ada TPPU,” terang Laode. Ia menambahkan, meski KPK sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka, sampai saat ini Gusmin dan Siswidodo belum dilakukan penahanan. Akan tetapi, kata dia, proses penyidikan mewajibkan keduanya untuk hadir dalam pemeriksaan lanjutan. Karena kata Laode, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gusmin dan Siswidodo sempat menjalani pemeriksaan, pada 25 dan 28 November.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement