REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permadi Arya alias Abu Janda melaporkan Maheer At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri, Jumat (29/11). Laporan tersebut berisi tentang Maheer At-Thuwailibi yang mengancam akan membunuhnya dan Sukmawati dalam cicitan dan video beredar di akun media sosial Twitter.
"Saya melaporkan ustadz Maheer At-Thuwailibi atau nama aslinya Soni Erata ke Bareskrim Polri karena yang bersangkutan telah membuat ancaman pembunuhan. Jadi, yang bersangkutan bikin akun di Twitter dan menyerukan pada jamaahnya agar saya dan ibu Sukmawati dibunuh," katanya kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri.
Abu Janda menambahkan ini bukan sekedar ancaman pribadi pada dirinya, tetapi ini adalah bukti kalau Islam radikal itu ada. Lalu, ia melaporkan dengan membawa sejumlah bukti yaitu cuitan status di akun media sosial Twitter yang berisi ancaman dirinya dan Sukmawati akan dibunuh.
Abu Janda mengaku ini bukan pertama kalinya ustaz Maheer At Thuwailibi mengajak jamaahnya untuk membunuh. "Pokoknya ada dua video lagi yang melengkapi bukti. Ini bukan pertama kali ia menyerukan pada jemaah agar saya dibunuh. Bayangkan saja ia menyebut nama saya dan ibu Sukmawati," ujar dia.
Kemudian, kata dia, Ustadz Maheer At Thuwailibi ini akan dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) ITE dan Pasal 29 UU ITE.
Sebelumnya diketahui, pada Rabu, 27 November 2019 pukul 10.31 WIB akun media sosial Ustadz Maaher At- Thuwailibi Official dengan username @ustadzmaaher_ mengunggah video yang berisi mengajak jamaahnya untuk membunuh Abu Janda dan Sukmawati. Lalu, terdapat cuitan dalam akun Twitter-nya yaitu :
"Para penista agama semacam abu janda dan busuk mawati: memaki mereka insya allah dapat pahala. Kafir dan munafiq yang menyerang islam begitu juga kaum zindiq penista agama jangankan dicaci maki dibunuh saja boleh dalam hukum fiqih islami. #Halal #tangkapsukmawati."