Jumat 29 Nov 2019 07:48 WIB

Tiga Penasihat KPK Mundur

Pegawai KPK yang mundur diperkirakan terus bertambah.

Penutupan logo KPK dengan kain hitam.
Foto: dok KPK
Penutupan logo KPK dengan kain hitam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga anggota penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan mengundurkan diri. Keputusan tersebut disebabkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tak lagi mengatur posisi anggota penasihat. Perannya diganti dengan munculnya struktur baru di KPK, yakni Dewan Pengawas (Dewas).

Komisioner KPK Alexander Marwata mengatakan, Dewas akan terbentuk bersamaan dengan pelantikan pemimpin KPK baru pada 21 Desember mendatang. Kepemimpinan (baru) yang nanti dilantik sekaligus melantik Dewan Pengawas. "Posisi penasihat sudah enggak ada," kata Alexander di Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (28/11).

Baca Juga

Alexander menerangkan, tiga anggota penasihat yang mundur itu adalah Muhammad Tsani Annafari, Sarwono Sutikno, dan Budi Santoso. Khusus Tsani, Alexander menerangkan, resmi tak lagi berkantor di KPK per 1 Desember. Sementara itu, Sarwono dan Budi tak lagi menjadi bagian dari KPK saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik pemimpin KPK yang baru dan Dewas pada 21 Desember mendatang.

Kabar tentang mundurnya para anggota penasihat KPK tersebut sebetulnya sudah menguat sejak pro dan kontra terpilihnya Firli Bahuri sebagai ketua KPK 2019-2024. Hal itu makin kuat setelah DPR dan Presiden Jokowi mengesahkan UU KPK yang baru.

UU KPK 19/2019 tersebut menghapus posisi dan peran para penasihat dengan menambahkan kanal baru dalam struktur KPK, yakni Dewas. Namun, Dewas punya kewenangan dominan melebihi penasihat dan para komisioner.

Seperti diketahui, polemik KPK muncul beriringan dengan terpilihnya lima komisioner baru KPK dan disahkannya UU Nomor 19/2019 hasil revisi UU Nomor 30/2002. Beberapa komisioner terpilih disebut memiliki rekam jejak yang buruk di KPK.

Sementara itu, UU KPK yang baru dianggap memangkas sejumlah kewenangan dan independensi KPK. Pegiat antikorupsi dan mahasiswa sempat menuntut pencabutan UU kontroversial itu pada September lalu sehingga mengakibatkan lima orang demonstran meninggal dunia. Saat ini UU KPK itu tengah diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tsani saat dijumpai wartawan mengatakan, surat penghentiannya sebagai anggota penasihat KPK sudah diterima. SK (surat keputusan) pemberhentian saya sebagai penasihat sudah dikeluarkan. "Saya efektif 1 Desember (berhenti)," kata dia.

Tsani pun mengonfirmasi tentang dua anggota penasihat lainnya yang tak lagi berdinas di KPK setelah regenerasi kepemimpinan mendatang. Berbeda dengan dirinya, Tsani mengatakan, dua rekannya di penasihat resmi diberhentikan pada 21 Desember.

photo
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif saat akan rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Selain penasihat, aksi mundur juga disebut dilakukan oleh tiga pegawai KPK. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat (RDP)di Komisi III DPR pada Rabu (27/11). Kepada para anggota dewan, Agus mengatakan, ketiga pegawai KPK itu memilih mengundurkan diri setelah berlakunya UU 19/2019.

Ketiganya mundur karena tidak ingin beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dalam UU KPK yang baru, kelembagaan KPK masuk dalam rumpun eksekutif yang di artikan di bawah pemerintah pusat. Status baru itu mengharuskan semua pegawai KPK yang tadinya pekerja independen menjadi ASN yang tidak dijamin independensinya.

Menurut Agus, jumlah pegawai yang mengundurkan diri akan terus bertambah seturut dengan pergantian kepemimpinan KPK. "Kalau independensi ini dapat dijamin, saya kira yang pindah tidak akan banyak," kata dia. "Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see."

Agus juga berpesan kepada para wakil rakyat itu untuk menyarankan pemerintah membuat aturan khusus ke pegawaian KPK. Pasalnya, lembaganya selama ini mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK beserta Naskah Akademik.

"Kalau diizinkan, ada PP tersendiri yang mengatur SDM di KPK. Terserah nanti isinya seperti apa. Kebutuhannya ada lah ada independensi, paling tidak, walaupun itu masih di rumpun ASN," ujar Agus.

Agen integritas

Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo mengatakan, mundurnya tiga penasihat KPK merupakan hak individu masing-masing. Ia juga berharap agar para pegawai yang memilih mundur tersebut dapat menjadi wajah baru bagi pemberantasan korupsi.

Ia yakin pengalaman antikorupsi yang didapat selama di KPK dapat diterapkan di tempat kerjanya yang baru. WP KPK berharap mereka akan menjadi agen-agen integritas dan antikorupsi di tempat yang baru, kata Yudi, kemarin.

Namun, WP KPK juga berharap agar mereka yang bertahan di badan pemburu koruptor itu dapat mempertahankan integritas dan loyalitasnya dalam sikap antikorupsi. Ia mengakui ada kekhawatiran di internal para pegawai yang bertahan tentang nasib kelam pemberantasan korupsi pada masa mendatang.

"Jangan menyerah karena kita pernah melewati hari-hari yang lebih buruk di masa lalu dalam pemberantasan korupsi. Saya sampaikan agar kita tetap harus bertahan," kata Yudi. (bambang noroyono, ed:ilham tirta)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement