Kamis 28 Nov 2019 23:33 WIB

Polisi Tangkap Pasutri Kurir Sabu

Pelaku menyelundupkan sabu dengan menggunakan kardus.

Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jambi menangkap pasangan suami istri (pasutri) warga Kundur Barat, Provinsi Riau yang terlibat menjadi kurir pembawa tiga kilogram sabu sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta di Jambi , Kamis, mengatakan, kepolisian melakukan penangkapan kepada pasangan suami istri, Wira dan Septi yang membawa satu kardus. Kemudian setelah digeledah ternyata berisi sabu seberat tiga kilogram.

Baca Juga

Modus pasangan suami istri itu barang berupa serbuk itu dimasukan ke kardus dan dibagi ke dalam tiga kantong plastik. Keduanya tersebut menjadi kurir sabu yang akan diselundupkan ke Palembang. Namun keduanya ditangkap di Pos PJR perbatasan Jambi - Sumatera Selatan.

Saat ditangkap keduanya sebagai penumpang bus Trans Mutiara Indah warna silver dan keduanya duduk di kursi nomor 9 dan 10.

Sebelum melakukan penangkapan, petugas sudah mendapatkan informasi bahwa akan ada orang yang membawa sabu seberat tiga kilogram tersebut.

"Kita dapat informasi ada orang yang akan kirim sabu yang akan melintasi jalur jambi lintas timur, Pelabuhan Dagang - Merlung Kabupaten Tanjungjabung Barat menuju Sengeti Kabupaten Muarojambi," kata Eka Wahyudianta.

Dari hasil introgasi dari keduanya sabu seberat tiga kg tersebut berasal dari WD alias Mim. Saat ditangkap keduanya mengaku di upah sebesar Rp10 juta tetapi baru dibayar Rp5 juta. Setelah sampai Palemang baru dibayar penuh.

Eka menegaskan kemudian pihaknya mengembangkan hasil introgasi tersebut dan mengamankan dua kurir jaringan Malaysia yakni M Arasy dan Sucipto.  Keduanya  merupakan tersangka kurir sabu seberat 8,211 kg dan ekstasi sebanyak 50.218 butir.

"Dan akhirnya Polda Jambi berhasil mengungkap kedua kasus itu," kata Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement