Kamis 28 Nov 2019 22:27 WIB

Pengamat: Evaluasi Pilkada Perlu Dikaji Mendalam

Kajian Pilkada menyeluruh penting untuk mencari solusi tepat.

Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO  -- Pengamat Politik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Ahmad Sabiq mengatakan wacana evaluasi pilkada perlu pengkajian secara mendalam. Kajian menyeluruh penting guna menemukan solusi yang tepat.

"Mengenai wacana evaluasi pilkada, perlu dikaji lagi, dilihat masalahnya apa," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.

Baca Juga

Dia menambahkan, dengan mengetahui berbagai hal yang menjadi pokok permasalahan, maka diharapkan bisa dicarikan solusi yang tepat. Misalkan saja salah satunya soal ongkos politik yang tinggi.

"Dengan pengkajian ulang maka bisa dicarikan solusi, dipikirkan bagaimana caranya agar biayanya menjadi rendah," katanya.

Dia mengatakan, apabila masih bisa dicarikan solusi yang tepat maka sistem pilkada bisa saja belum perlu diubah. Menurut Ahmad, desain sistem pilkada yang bagus itu adalah desain yang bisa menjangkau hingga masa yang akan datang.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai polemik terkait perubahan sistem pemilihan umum kepala daerah harus dilakukan pengkajian secaca menyeluruh terhadap kedua sistem, baik langsung maupun tidak langsung.

Namun untuk saat ini, Wapres Ma'ruf menilai sistem pilkada langsung masih relevan diterapkan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Rencana revisi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dimunculkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dengan alasan pilkada langsung lebih banyak mudaratnya.

Mendagri menilai pilkada langsung memakan biaya politik tinggi, sehingga menyebabkan politik uang menjadi hal yang mudah ditemui dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement