Kamis 28 Nov 2019 18:38 WIB

Polda Metro: 80 WN Cina Dideportasi Atas Permintaan RRC

Polda Metro sebelumnya mengamankan puluhan WN China terlibat penipuan online.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan (kedua kiri) memberikan keterangan pers saat rilis penipuan online (Telecom Fraud) oleh WNA China di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan (kedua kiri) memberikan keterangan pers saat rilis penipuan online (Telecom Fraud) oleh WNA China di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan mengatakan, 80 Warga Negara Asing (WNA) China tersangka kasus penipuan dideportasi ke negara asal mereka. Pendeportasian atas pemintaan Pemerintah Republik Rakyat China (RRC)

"Kami menerima permohonan dari China dan Kedubes China untuk membantu melakukan penangkapan kasus penipuan online ini, di mana banyak yang jadi korban warga China," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11).

Baca Juga

Menurut Iwan, permintaan pemerintah RRC dan korban yang seluruhnya adalah warga China menjadi dasar bagi Polda Metro Jaya untuk mendeportasi seluruh tersangka untuk kemudian menjalani proses hukum di RRC. Polda Metro Jaya sebelumnya mengamankan 85 WNA asal China yang ditengarai merupakan anggota sindikat penipuan Internasional. Namun setelah diperiksa secara intensif hanya 80 orang yang terbukti sebagai anggota sindikat.

Selain itu, petugas juga turut mengamankan enam WNI saat penangkapan 85 WN China tersebut. Namun, enam orang itu terbukti tdak terlibat tindak pidana penipuan dan hanya berstatus saksi.

Iwan juga mengatakan, pihaknya sangat terbuka apabila dimintai bantuan oleh aparat penegak hukum China untuk menyelesaikan kasus ini. Termasuk apabila enam WNI dibutuhkan sebagai saksi.

"Nanti tergantung dari kepolisian China. Untuk BAP ya kita ambil keterangan saksi atau bisa kita kirimkan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya.

Seperti diberitakan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis (28/11) siang menyerahkan 80 Warga Negara Asing (WNA) asal China kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk dideportasi.

"Hasil pemeriksaan kami hanya ada 80 yang diduga terlibat penipuan online. Sesuai koordinasi kami dengan Divhubinter dan juga Imigrasi, direncanakan 80 ini akan kita serahkan ke Imigrasi untuk proses lebih lanjut," kata Iwan.

Sedangkan, lima WN China lainnya dinyatakan tidak terlibat dalam sindikat penipuan tersebut. Sehingga, tidak ikut diserahkan kepada Dirjen Imigrasi.

Pada Senin (25/11), tim gabungan Polda Metro Jaya secara serentak menggerebek enam lokasi di Jakarta dan satu lokasi di Malang, Jawa Timur. Total 91 orang diamankan dalam operasi tersebut, dengan rincian 85 WNA China dan 6 WNI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement