Kamis 28 Nov 2019 18:30 WIB

KPK Beberkan Dasar Memori Kasasi Vonis Bebas Sofyan Basir

Ada lima fakta dan sejumlah bukti jadi dasar KPK ajukan kasasi perkara Sofyan Basir.

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir berdoa usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir berdoa usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas murni mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (Dirut PLN) Sofyan Basir. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, memori kasasi sudah didaftarkan ke MA pada Kamis (28/11).

Baca Juga

 “Memori kasasi sudah di antarkan melalui Panitera PN Jakpus (Jakarta Pusat),” kata Febri lewat pesan singkat, Kamis (28/11).

Febri menerangkan, setelah menganalisis putusan hakim Pengadilan Tipikor, JPU KPK menemukan sedikitnya lima fakta dan sejumlah bukti dari persidangan PN Tipikor yang dapat menyeret Sofyan Basir ke penjara. Analisis fakta dan bukti tersebut, yang menjadi pokok utama memori kasasi ke MA.

Pertama, menyangkut tentang keterangan Eni Maulani Saragih, yang menyampaikan kepada Sofyan Basir, tentang amanah dari Setya Novanto untuk melakukan pengawalan terkait proyek PLTU Riau-1. Proyek tersebut, akhirnya didapat oleh perusahaan Johanes Budistrisno Kotjo yang dalam persidangan lainnya, terbukti memberikan suap kepada Eni.

Menurut Febri, JPU KPK juga menebalkan dalam kasasi tentang fakta persidangan Eni yang mengungkapkan adanya permintaan pertemuan Sofyan Basir dengan Setya Novanto. Isi pertemuan itu, terungkap dalam persidangan untuk membicarakan proyek PLTU 35 ribu megawatt di Pulau Jawa.

Proyek tersebut, juga menjadikan Johannes Kotjo sebagai pemenang tender. Di persidangan, Febri menerangkan, adanya pengakuan Eni tentang pesan Sofyan Basir kepada Johanes Kotjo agar memperhatikan anak buahnya.

Pengakuan tersebut, kata Febri, dibuktikan JPU dalam persidangan dengan pemaparan pesan  Whatapp (WA) antara Eni dan Johanes Kotjo yang isinya, tentang adanya pesan dari Sofyan Basir.

“'SB: Anak-anak saya di perhatikan juga ya biar mereka happy’,” begitu isi pesan tersebut, seperti penjelasan Febri.

[video] Momen Putusan Bebas Sofyan Basir

Bukti lain yang diajukan JPU KPK ke MA, juga soal pengakuan Sofyan Basir saat menjadi saksi dalam pemeriksaan terhadap Eni. Pengakuan itu, ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Eni, yang isinya pengakuan Sofyan Basir tentang peran Eni sebagai penghubung antara dirinya, dengan Johanes Kotjo dalam urusan proyek PLTU Riau-1.

Menurut Febri, pengakuan Sofyan Basir dalam BAP untuk Eni tersebut, sempat dicabut dalam persidangan. Akan tetapi, JPU KPK menolak pencabutan tersebut. Karena menurut KPK, kata Febri, pengakuan dalam BAP hanya dapat dicabut ketika pemberi keterangan mendapatkan intimidasi, atau tekanan, pun arahan saat pemeriksaan.

“Sofyan Basir mengakui memberikan keterangan (dalam BAP) itu, tanpa ada arahan, paksaan, maupun tekanan dari penyidik KPK,” terang Febri.

Dalam pokok memori kasasi, Jaksa Penuntut KPK meminta Hakim MA menganulir putusan bebas murni dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) dan menghukum Sofyan Basir karena terlibat dalam praktik korupsi dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1 2015. Pada intinya, kata Febri, JPU KPK menghendaki Hakim MA menyatakan Sofyan Basir bersalah, dan menjatuhkan pidana seperti dalam dakwaan.

“KPK meyakini, seharusnya perbuatan perbantuan melakukan suap yang dilakukan Sofyan Basir, dapat terpenuhi,” kata Febri.

Mengacu dakwaan terhadap Sofyan Basir di peradilan tingkat pertama, JPU KPK, mendakwanya dengan Pasal 12 huruf a juncto (jo) Pasal 15, dan kedua, Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 perubahan UU 20/2001, jo Pasal 56 ke-2 KUH Pidana. Tuduhan tersebut membuat KPK meminta Majelis Hakim PN Tipikor menghukum Sofyan Basir dengan penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta. Namun dalam putusannya, (4/11) Majelis Hakim PN Tipikor mufakat membebaskan Sofyan Basir dari segala tuduhan, dan dinyatakan bebas murni.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Ariwibowo menyatakan siap kembali berlawanan dengan KPK di tingkat kasasi. Menurut dia, menjadi hak penuntut untuk merasa tak puas dengan keputusan bebas terdakwanya. Karena itu, ia mengatakan, pihaknya pun akan menyiapkan memori tangkis untuk meyakinkan MA agar menguatkan putusan PN Tipikor atas Sofyan Basir.

“Kami sifatnya pasif saja. Menunggu memori kasasi KPK. Kita akan segera tanggapi dalam kontra memori kasasi nanti,” kata Soesilo, Kamis (28/11).

photo
Sofyan Basir Terseret Kasus PLTU Riau-1

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement