Kamis 28 Nov 2019 14:31 WIB

KPK Minta Penyidik Pajak Ditugaskan di KPK

KPK minta sedikitnya ada 10 penyidik pajak.

Logo KPK
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk mengirimkan 10 penyidik pajak yang bisa ditugaskan di KPK.

"Kami minta ada penyidik pajak, tidak banyak 10 orang misalnya untuk dipekerjakan KPK khusus menangani perkara korupsi yang tidak hanya menyangkut pajak tetapi banyak informasi yang kami peroleh, yang korupsinya mungkin tidak terbukti dan sulit dibuktikan," kata Alexander, Kamis (28/11).

Baca Juga

Hal tersebut dikatakannya saat memberikan sambutan dalam kegiatan "Workshop Optimalisasi Kerja Sama Penegak Hukum dan Otoritas Pajak dalam Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pajak" di Jakarta, Kami

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Ia mengungkapkan bahwa lembaganya tidak mempunyai sumber daya manusia (SDM) yang cukup untuk menangani kasus korupsi yang menyangkut pajak.

"Mudah-mudahan Pak Suryo berkenan memberikan 10 orang yang mumpuni. Apalagi sekarang dengan UU baru, status pegawai KPK ASN (Aparatur Sipil Negara). Saya kira lebih mudah pertukaran pegawai antara instansi tidak harus yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai ASN," ungkap Alexander.

Dalam sambutannya, ia juga mengingatkan bahwa tantangan penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan negara akan semakin berat.

"Saya kira sudah banyak upaya yang dilakukan KPK dalam penerimaan pajak, misalnya kerja sama di bidang minerba kemudian sawit. Data-data kami sudah sampaikan ke Dirjen Pajak dan ada realisasi peningkatan pajak dari sektor sawit dan batu bara, itu ada," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement