Kamis 28 Nov 2019 17:19 WIB

Difitnah Selingkuh, Nella Kharisma Mengadu ke Polda Jatim

Polisi menyebut surat yang dilayangkan pihak Nella hanya bersifat aduan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Artis dangdut asal Jawa Timur Nella Kharisma.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Artis dangdut asal Jawa Timur Nella Kharisma.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Merasa difitnah oleh salah seorang pemilik akun media sosial, pedangdut Nella Kharisma mengadukannya ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Pemilik media sosial tersebut menulis unggahan yang menyebut Nella menjalin hubungan gelap atau berselingkuh dengan seseorang.

"Benar pengacara dari Nella (Kharisma) melayangkan surat resmi kepada Polda Jatim karena berkaitan dengan salah satu akun di medsos, yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan melakukan perselingkuhan dengan X. Suratnya telah resmi kami terima," kata Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (28/11).

Baca Juga

Barung mengungkapkan, surat yang dilayangkan pengacara Nella Kharisma tersebut bukan merupakan surat laporan, melainkan hanya pengaduan. Barung pun mengingatkan, jika memang yang bersangkutan mengharapkan adanya proses hukum, harus segera membuat laporan, tidak cukup hanya pengaduan.

"Itu adalah pengaduan yang dilakukan oleh yang bersangkutan melalui pengacaranya. Bedakan antara laporan resmi dan pengaduan. Kami menyarankan pada pengacaranya untuk dibuatkan laporan resmi agar penegakan hukum atas kasus ini segera kami lakukan," ujar Barung.

Barung mengungkapkan, pengaduan dilayangkan pengacara Nella Kharisma setelah unggahan yang ditulis salah seorang pemilik akun medsos tersebut menjadi viral. Bahkan, kata Barung, unggahan tersebut saat ini sudah tidak ada. Artinya, pemilik akun telah menghapus akun yang kemungkinan akun palsu tersebut. Akun itu diduga sengaja dibuat untuk melakukan fitnah.

Meski demikian, lanjut Barung, pihak Nella Kharisma telah memiliki tangkapan layar atas unggahan tersebut. Itu pula yang dijadikan barang bukti dalam aduan yang dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement