REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelayanan publik di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus berbenah dan mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Setelah menyandang predikat kepatuhan standar pelayanan zona kuning, maka pada 2019 ini Ombudsman RI menganugerahi predikat kepatuhan standar pelayanan zona hijau pelayanan publik kepada Pemkab Muba.
"Predikat kepatuhan standar pelayanan zona hijau ini artinya kepatuhan standar pelayanan publik yang dijalankan oleh Pemkab Muba sangat tinggi dan berjalan dengan baik, kami sangat apresiasi hal tersebut," ungkap Anggota Ombudsman RI, Adrianus Melialia di sela Seminar Penanganan Pengaduan Dengan Metode Progresif dan Partisipatif/Propartif (Fair Treatment Approach sekaligus memberikan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2019, Rabu (27/11/2019) di Grand Ballroom JS Luwansa Hotel Jakarta.
Dikatakan Adrianus, Ombudsman Republik Indonesia meminta kementerian dan lembaga di pemerintahan mengubah gaya dalam pelayanan kepada publik. Kementerian diminta lebih luwes dalam melayani dan merespon keluhan masyarakat.
"Jadi untuk bagaimana para instansi penerima layanan publik ketika menerima keluhan dari masyarakat tidak dengan formalistik, tidak dengan kaku tidak dengan gaya pejabat," ujar Adrianus.
Sehingga, menurut Adrianus, jika layanan publik di lembaga pemerintahan ramah dan informal, maka dengan sendirinya akan mendorong masyarakat untuk bisa memaksimalkan layanan publik yang ada.
"Bayangkan orang-orang yang didatangi itu misalnya bukan orang yang senang, orang yang menopang dagu semua toh, sudah mau marah saja begitu," kata Adrianus.
Melalui seminar propartif ini, pihaknya mengharapkan masyarakat mau melapor apapun keluhan mereka kepada lembaga pemerintahan. Begitu juga dengan lembaga pemerintah, harus siap merespon keluhan masyarakat."Mau datang sehingga ada respons dengan cepat," kata dia.
Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi menyebutkan, saat ini Pemkab Muba terus melakukan inovasi-inovasi dalam upaya terus membenahi pelayanan publik di lingkungan Pemkab Muba.
"Capaian predikat kepatuhan standar pelayanan zona hijau ini tidak terlepas dari komitmen pak Bupati Muba Dodi Reza yang terus memaksimalkan pelayanan publik khususnya di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muba," ungkapnya.
Onovasi pelayanan publik di Muba juga bertahap sudah dikembangkan kepada sistem digitalisasi dan telah tersebar di beberapa OPD Pemkab Muba. Yakni di antaranya RSUD Sekayu yang mempunyai Sih Larajaket (Layanan Rawat Jalan Tanpa Kertas), Saroale (Sistem Pendaftaran Online Whatsapp dan Telegram, Gemulai Merindu (Gerakan Mutu Layanan Mengetahui Riwayat Diabetes Militus Terpadu), Perkadima (Perawatan Luka di Rumah), Layanan Si Debat (Sistem Delivery Obat).
Dalam kegiatan ini Ombudsman mengundang semua instansi yang memiliki delik pengaduan. Melalui seminar ini, setiap instansi diharapkan mampu meniru dan menerapkan layanan publik yang baik.