TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM--Pabrik sumpit yang dijadikan pabrik narkoba jenis Pil PCC di Awilega Kelurahan Gununggede Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya tidak memiliki izin operasional dari Pemerintah Kota Tasikmalaya. Hal ini dilontarkan Kasi Kesra Kecamatan Kawalu Budi Saeful Azhar, Rabu (27/11/2019).
"Tidak ada laporannya kepada kami, jadi kami tidak tahu orang mana juga yang ngontraknya," katanya, Rabu (27/11/2019).
Menurut Budi, berdasarkan pengakuan masyarakat sekitar, tempat tersebut sudah dikontrak selama dua tahun namun ada aktifitas pembuatan sumpit sekitar satu tahunan.
"Pekerjanya kebanyakan wanita. Dan memang pembuatan sumpit, " tambahnya.
Endang (36) warga sekitar menuturkan, selama beroperasi sebagai pabrik sumpit, baik pegawai maupun pemilik pabrik belum pernah sekalipun bersososialisasi dengan masyarakat. Bahkan, aktivitas pabrik terkesan tertutup.
"Belum pernah keluar pabrik, atau sosialisasi lay minimalnya. Jadi pas kemarin penggerebegan itu kita kaget, " papar Endang.