Selasa 26 Nov 2019 22:21 WIB

Depok akan Perjuangkan Kenaikan Gaji Guru Honorer

Para guru honorer digaji sesuai dengan masa kerja dan strata pendidikannya.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Walikota Depok Mohammad Idris
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Walikota Depok Mohammad Idris

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana menaikan gaji guru honorer. Jumlah guru honorer di Kota Depok sekitar 2.000 orang dan selama ini secara umum mendapat gaji di bawah Rp 2 juta per bulan.

"Rencananya kami akan memberikan perhatian lebih pada keberadaan guru honorer, salah satunya berencana menaikan gajinya. Kami sering minta restu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk usulan kenaikan gaji guru honorer," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, di Balai Kota Depok, Selasa (26/11).

Menurut Idris, dari data Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, jumlah guru honorer sebanyak dua ribu orang. "Kami juga akan memperjuangkan para guru honorer bisa mengenakan seragam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) setiap satu bulan sekali. Tujuannya, untuk mengingatkan mereka para guru, yang tergabung dalam satu lembaga yang mengikat dengan suatu komitmen dengan kode etik sebagai guru," jelasnya.

Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, peningkatan taraf gaji bagi guru honorer itu telah dilakukan dua tahun terakhir. Para guru honorer digaji sesuai dengan masa kerja dan strata pendidikan masing-masing. "Sudah dua tahun ini untuk penggajian untuk guru honorer itu berdasarkan masa kerja guru yang bersangkutan dan pendidikan. Jadi bagi guru yang sudah memiliki masa kerja di atas sepuluh tahun, gajinya di atas dua juta," terangnya.

Thamrin merujuk pada data Disdik Kota Depok, untuk guru honorer SD dengan masa kerja 0-5 tahun, mendapat gaji Rp 1.250.000. Untuk guru honorer SMP, ditetapkan gaji Rp 1.500.000. Untuk para guru honorer yang bertugas selama lima tahun ke atas dan 10 tahun di atas dua juta dan di atas 12 tahun dan 15 tahun itu mendapat gaji senilai Rp 2.750.000. "Jadi kami gaji berdasarkan masa kerjanya, tidak disamaratakan. Berdasarkan pendidikannya yang sudah S1 atau S2 itu kami hargai juga," jelasnya.

Untuk kesejahteraan guru swasta, lanjut Thamrin, pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) juga sudah diberikan anggaran khusus untuk para guru honorer, meski besarannya hanya 100 ribu per bulan dan itu sifatnya stimulan. "Hanya stimulan saja karena jumlah guru honorer swasta luar biasa jumlahnya. Di madrasah juga kami berikan. Kemudian guru swasta lainya kami berikan juga," ujarnya

Thamrin mengutarakan, tidak hanya itu, Pemkot Depok juga memberikan bantuan dana operasional sekolah untuk siswa miskin. Untuk SD dan madrasah ibtidaiyah jumlahnya Rp 2 juta per tahun. Dan untuk SMP atau MTS sebesar Rp 3 juta per tahun. Untuk SMA juga diberikan pada siswa miskin sebesar Rp 3 juta per tahun.

"Masing-masing diajukan oleh sekolah. Nantinya usulan yang ada dari sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, karena kami juga tidak bisa sembarangan. Program yang disampaikan wali kota Depok dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) diharapkan dapat tuntas," pungkas Thamrin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement