REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana kepresidenan berkeyakinan program pemberantasan paham radikal di tengah masyarakat bisa meyakinkan investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Kepala Staf Presiden Moeldoko menjelaskan, pemerintah telah melakukan berbagai pendekatan untuk mencegah dan menanggulangi aksi terorisme termasuk dengan melakukan deradikalisasi.
Langkah ini diambil Presiden Jokowi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. Beleid ini menugaskan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memperkuat program deradikalisasi.
"Ada upaya ke arah sana. Pendekatan deradikalisasi bukan hanya keamanan, namun pendekatan kesejahteraan, pendidikan, kesehatan. Jangan artikan konsep deradikalisasi adalah pendekatan keamanan. Tapi pendekatan holistik yang bisa cari akar permasalahan," kata Moeldoko di Jakarta, Rabu (26/11).
Moeldoko menyadari, aspek stabilitas keamanan politik dan keamanan menjadi faktor penting yang dilihat calon investor sebelum masuk ke Indonesia. Namun ia ingin bahwa program deradikalisasi tak hanya menyasar aspek keamanan saja namun aspek lain yang secara holistik membuat paham radikal ini lenyap.
"Pasti orang akan takut investasi kalau kita tidak aman. Untuk itu, upaya itu selalu dicarikan jalan keluar," katanya.
Melalui PP 77 tahun 2019, pemerintah menugaskan BNPT sebagai koordinator kementerian/lembaga dalam menjalankan deradikalisasi, kesiapsiagaan nasional, dan kontra radikalisasi. Program deradikalisasi wajib diberikan kepada mantan narapidana terorisme dan orang atau kelompok yang pernah terpapar paham radikal terorisme.