Selasa 26 Nov 2019 18:39 WIB

Tiga Pelaku Pencurian Modus Kencan WeChat Ditangkap

Polisi tangkap tiga pelaku pencurian bermodus kencan via aplikasi WeChat.

Wechat
Wechat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor melalui modus aplikasi kencan WeChat. Tersangka saat ini mendekam di penjara Mapolrestro Jakarta Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka perempuan berinisial C (18) dan VO (18) dan seorang laki-laki berinisial N (20)," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo dalam gelar perkara di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa sore.

Baca Juga

Menurut Hery, tersangka perempuan mengaku sudah enam kali membawa kabur mobil korban yang dipakai untuk kencan. Dia kemudian menjualnya ke penadah.

"Satu unit mobil jenis Toyota Rush belum sempat dijual tersangka dan menjadi barang bukti," katanya.

Hery mengungkapkan, modus operandi pelaku adalah mengajak kencan korbannya melalui aplikasi WeChat. Menurut Hery, tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP terjadi di Taman Viaduk, Jatinegara, Sabtu (5/10).

Pelaku C dan VO, menurut Hery, mengajak kencan korbannya berinisial SG berkeliling menggunakan mobil Toyota Rush B 567 BCI. Dalam perjalanan, tersangka meminta dibelikan bir hitam.

"Tanpa sepengetahuan korban, bir dicampur obat bius," katanya.

Saat korbannya tidak sadarkan diri, menurut Hery, pelaku mengeluarkan korbannya dari dalam kabin kendaraan. Pelaku lalu membawa kabur mobil berikut seluruh harta benda korban.

"Yang dibawa kabur selain mobil adalah ATM, kartu kredit, dan uang tunai Rp700 ribu," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement