REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap Menteri Kesehatan Terawan Agus Putrantot tidak mengambil alih penanganan urusan izin edar obat-obatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ketua Harian YLKI Tulus Abadi merekomendasikan agar wacana yang dilontarkan Terawan tersebut tidak dijalankan.
Tulus mengkhawatirkan fungsi pengawasan bisa melemah andaikan Kementerian Kesehatan menjalankan kerja pengawasan prapasar dan penerbitan izin edar obat. Semestinya, ada pemisahan kerja pengawasan prapasar dengan pengawasan pascapasar.
"Jika pengawasan premarket control dan postmarket control terpisah, maka upaya untuk penegakan hukum oleh Badan POM akan mandul. Sebab perizinan dan semua data ada di Kemenkes, bukan di Badan POM," kata Tulus.
Menurut Tulus, tidak ada negara manapun yang mempraktikkan model pengawasan seperti itu.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan rencananya untuk memangkas proses pengurusan izin edar obat-obatan dengan mengembalikan kewenangan penanganan urusan tersebut ke Kementerian Kesehatan. Terawan menginginkan pengurusan izin edar obat cepat agar para industri farmasi bisa bersaing sehat di pasar dan harga obat menjadi lebih rendah.