SUMEDANG, AYOBANDUNG.COM--Polisi menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila. Selain tersangka, polisi juga mengamankan satu linting tembakau gorila.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunyudo mengatakan pada sabtu (23/11/2019), pihaknya menangkap seorang lelaki di sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Surya Atmaja, Kelurahah Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.
AYO BACA : Gunakan Sabu, Pegawai Cuci Mobil Dibekuk Polisi
"Kepada polisi lelaki itu mengaku bernama AR (47). Ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB karena diduga telah menyalahgunakan tembakau gorila," ujarnya, Senin (25/11/2019).
Setelah diamankan, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap AR dan rumah tersebut. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa satu linting tembakau gorila seberat 0,43 gram yang disembunyikan oleh tersangka.
AYO BACA : Polres Sumedang Bekuk 2 Pencuri Kabel Fiber Optik
"Barang bukti tersebut disembunyikan dengan menggunakan kertas pahpir putih yang disimpan di lantai teras depan rumah alamat TKP tersebut," tutur Truno.
Truno menambahkan tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Sumedang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.
AYO BACA : Terlibat Perkelahian, 8 Orang Diamankan Polisi