Senin 25 Nov 2019 21:09 WIB

Pemerintah Diminta Hati-Hati Sederhanakan IMB dan Amdal

Penyederhanaan IMB dan Amdal jangan sampai merusak lingkungan

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil berencana melakukan penyederhanaan IMB dan Amdal untuk mempercepat investasi di dalam negeri
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil berencana melakukan penyederhanaan IMB dan Amdal untuk mempercepat investasi di dalam negeri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Next Policy, Fithra Faisal Hastiadi menanggapi wacana penyederhanaan izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Fithra meminta pemerintah mempertimbangkan kebijakan itu secara hati-hati. Sebab keputusan yang diambil pasti berdampak pada lingkungan.

"Kalau keduanya (IMB dan amdal) dicabut itu sebenarnya mirip dan bisa digabung saja buat pangkas perizinan. Tapi aspek lingkungan jangan sampai ditinggalkan begitu saja karena bisa ada ekses negatif," katanya pada Republika dalam kegiatan diskusi, akhir pekan lalu.

Fithra mengakui penyederhanaan IMB dan amdal bakal memudahkan investasi. Namun menurut ekonom Universitas Indondesia itu, aspek lingkungan sebaiknya tak diremehkan oleh pemerintah karena berdampak jangka panjang.

"Harus berwawasan lingkungan biar sustainable. Motivasi penyederhanaan aturan saya sepakat tapi jangan hilangkan efek lingkungannya," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Agraria Tata Ruang/ BPN menyampaikan wacana penghapusan IMB dan amdal untuk mempercepat investasi di dalam negeri. Setelah mendapat banyak sorotan, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyatakan akan menyederhanakan daripada menghapuskannya.

Wacana ini muncul karena ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24/2018 tentang pengecualian kewajiban menyusun Amdal Untuk usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di daerah kabupaten/kota yang memiliki rencana detai tata ruang (RDTR). Hingga kini, baru ada 53 dari 2.000 kabupaten dan kota yang memiliki RDTR selama lima tahun terakhir. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement