Senin 25 Nov 2019 20:42 WIB

PNS DKI Dilarang Cuti Dampak APBD Belum Selesai

Tenggat waktu selesainya APBD pada 30 November 2019 dipastikan meleset.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah
Foto: Republika/Sri Handayani
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilarang cuti dan kunjungan kerja (kunker). Hal ini sebagai dampak dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta untuk tahun 2020 belum selesai pembahasannya di tengah tenggat waktu yang kian menipis.

Tenggat waktu selesainya APBD sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 30 November 2019 dipastikan meleset. Karena itu, pihak eksekutif dan legislatif sepakat sidang paripurna APBD 2020 harus jatuh pada tanggal 11 Desember 2019.

Baca Juga

"Barusan disepakati legislatif dan eksekutif bahwa paripurna APBD itu tanggal 11 Desember, saya ingatkan supaya jadwal yang disepakati harus ditepati bersama-sama. Kalau kami di eksekutif, tidak ada izin keluar dan tidak boleh kunker sebelum APBD beres, semuanya harus hadir dan taat mengikuti jadwal itu dengan baik," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/11).

Tanggal 30 November 2019 merupakan batas akhir harus disampaikannya draft RAPBD 2020 pada Kemendagri dengan mengacu amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Namun dalam turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 hanya disebut sebelum dimulainya tahun anggaran baru, artinya hingga Bulan Desember.

Dengan pernyataan Saefullah mengenai waktu paripurna tanggal 11 Desember 2019 tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2017. Artinya, jika Raperda APBD diserahkan 11 Desember 2019 untuk dievaluasi selama 15 hari, draft tersebut akan diterima lagi oleh Pemprov DKI Jakarta pada 26 Desember 2019 untuk kemudian dievaluasi.

"Evaluasinya nanti kami sampaikan ke Dewan. Jadi setelah tanggal 11, kami kirim ke Mendagri untuk evaluasi. Balik dari evaluasi ya masih ada waktu untuk kami sepakati dan kemudian diundangkan. Insya Allah tanggal 1-2 Januari 2020 selesai, akhirnya teman kita yang di Ragunan bisa makan," kata dia.

Saefullah mengatakan 30 November 2019 bisa saja APBD DKI Jakarta tahun 2020 rampung. Sebab, pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta telah menyerahkan draft Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 sejak tanggal 5 Juli 2019 lalu.

"Itu aturannya enam minggu, setelah itu harus sepakat. Kamu hitung kira-kira Agustus akhir, itu harus sudah sepakat," ucapnya.

Namun, kata Saefullah, DPRD DKI Jakarta ketika itu masih dalam masa transisi setelah pelantikan dan menyusun Alat Kelengkapan Dewan (AKD). "Baru Oktober. Tentu itu enggak bisa dielakan. Seharusnya akhir Agustus sudah sepakat KUA-PPAS bersama, nah itu ketentuannya dalam Permendagri, 60 hari dari akhir Agustus, ada September, Oktober. Itu selesai persis di tanggal 30 November 2019," katanya.

Kendati mendesaknya waktu pembahasan, pihak Pemprov DKI Jakarta masih optimistis penyelesaian APBD 2020 DKI Jakarta akan sesuai jadwal. "Saya masih duduk, masih optimistis. Kalau tidak optimistis, saya sudah balik kantor. Enggak akan pakai Pergub, kami bahas bersama-sama lebih baik daripada sendirian, kita tunggu saja. Semua asisten sudah standby dengan alasan-alasannya," tutur dia.

Saat ini, pembahasan APBD DKI Jakarta tahun 2020 masih dalam tahap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement