REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menindak pengendara kendaraan yang menyerobot jalur sepeda di beberapa kawasan di Jakarta. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat pada Senin (25/11) menindak puluhan kendaraan roda dua yang menyerobot jalur sepeda di Jalan Tomang Raya.
Kepala Sudinhub Jakarta Barat, Erwansyah, mengatakan, pihaknya bersama kepolisian melakukan sosialisasi sekaligus menindak kendaraan yang melintasi ataupun parkir di jalur sepeda. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda yang diterbitkan pada 20 November lalu.
"Ada 35 kendaraan roda dua yang ditilang," ujar Erwansyah, Senin (25/11).
Ia menyebutkan, dalam kegiatan ini, pihaknya mengerahkan 15 personel berikut lima petugas kepolisian. Para personel tersebut ditugaskan menyisir jalur sepeda di lokasi. "Kami juga menempatkan petugas yang dibagi dalam dua shift," kata dia.
Kasiops Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Wildan Anwar, mengatakan, dari 35 kendaraan yang ditilang, sebagian besarnya merupakan sepeda motor. "Mereka rata-rata belum mengetahui jika jalan yang mereka lalui adalah jalur sepeda," ujar Wildan.
Selain di Jakarta Barat, penindakan juga dilakukan di beberapa wilayah lain, seperti Jakarta Selatan. Sebanyak 15 kendaraan diberi bukti pelanggaran (tilang) oleh petugas gabungan karena melintas di jalur sepeda di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Anggota Subdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, Iptu Mudji Raharjo, mengatakan, pada saat dilakukan penindakan, situasi arus lalu lintas di Jalan Raya Panglima Polim kondusif. Pengendara kendaraan bermotor tersebut banyak melintas di atas jalur sepeda. "Lima belas kendaraan tersebut terdiri atas 13 unit sepeda motor dan dua unit kendaraan roda empat," kata Mudji.
Menurut Mudji, sebagian besar pengendara yang diproses tilang mengaku tahu aturan jalur sepeda tersebut, sebagian lagi beralasan tidak tahu dan menganggap wajar saja jika melintas di atas jalur hijau yang jadi jalur khusus sepeda. Bagi pengendara yang tidak tahu, lanjut Mudji, pihaknya memberikan pengertian tentang aturan tersebut seperti apa dan bagaimana sanksinya.
Mudji mengatakan, tim Lintas Jaya melakukan patroli rutin di jalur sepeda fase I, fase II, dan fase III pada pagi dan sore hari. Mudji mengimbau kepada masyarakat pengendara sepeda motor untuk mematuhi aturan yang ada ketika melintas dan menghindari penggunaan jalur sepeda.
"Jika ingin melintas, silakan di garis putus-putus, karena di situ boleh melintas, tapi kalau garis lurus tanpa putus itu sudah jalur sepeda siapa yang berhenti atau melintas dikenai sanksi," ujar Mudji.
Sementara itu, sedikitnya 15 pengendara sepeda motor ditilang oleh petugas gabungan dari polisi dan Dinas Perhubungan karena melintas di jalur sepeda Jakarta Timur, Senin.
"Kegiatan sterilisasi jalur sepeda ini kita laksanakan sejak pagi hingga siang di Jalan Pemuda, Jalan Pramuka, dan Jalan Matraman," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Sudinhub Jaktim, Andreas Eman.
Selain pengendara motor, kata Eman, jajarannya juga menangkap tangan oknum pengemudi taksi daring yang parkir di jalur sepeda. "Pelanggarnya macam-macam, ada yang pengendara ojek dan taksi daring hingga mobil pribadi," ujar Eman.
Eman menambahkan, pengguna kendaraan bermotor masih ada yang kurang memahami ketentuan garis sepeda. "Kalau garis solid itu dilarang dilintasi kendaraan bermotor, kecuali yang putus-putus, biasanya di persimpangan," kata Eman.
Dari beberapa penindakan pengendara yang menyerobot jalur sepeda, ditemukan banyak kendaraan roda dua yang menyerobot jalur sepeda. Salah satu di antaranya, Reza, warga Matraman, yang mengaku tidak mengetahui soal larangan motor melewati jalur sepeda. "Enggak tahu, enggak ada info sebelumnya," tutur Reza.
Belum Diberlakukan
Penilangan terhadap pelanggar jalur sepeda di Jakarta Pusat belum diberlakukan meski Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda sudah diterapkan sejak pekan lalu.
Berdasarkan pantauan, pengamanan lalu lintas tetap dilakukan oleh polisi untuk menjaga kelancaran arus mulai dari Jalan Matraman, Jalan Salemba Raya, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan MH Thamrin, Jalan Kebon Sirih, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Cideng Barat, dan Jalan Cideng Timur yang memiliki jalur khusus bagi pengguna sepeda.
Di sepanjang jalan itu, tidak ditemukan kegiatan penilangan ataupun penindakan berupa teguran untuk para pelanggar di jalur sepeda. Tidak tampak juga pengguna sepeda yang melewati jalur berwarna hijau itu.
Pengguna motor dan mobil terlihat lebih mendominasi jalan raya. Selama melewati jalur-jalur sepeda yang sudah ditetapkan oleh Provinsi DKI Jakarta itu, terlihat lebih banyak pengendara motor yang menggunakan jalur sepeda, terutama di jalan-jalan dengan arus lalu lintas padat, seperti Jalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol.