REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, mengungkapkan, peraturan yang melarang mantan narapidana korupsi maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 masih belum final. KPU masih mempertimbangkan untuk memasukkan aturan itu ke Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada.
"Ya (masih bisa berubah), kami tentu mendengar masukan-masukan dan menjadikan pertimbangan kami ya untuk terkait dengan napi koruptor ini," ujar Evi di Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Menurut Evi, pihaknya telah melakukan harmonisasi rancangan PKPU itu dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). KPU, kata dia, sedang dalam tahap finalisasi pembahasan aturan tersebut untuk kemudian dikirim ke Kemenkumham dan diundangkan.
"Nanti tentu akan kami plenokan, setelah kami plenokan baru nanti kami serahkan (ke Kemenkumham) untuk diundangkan," ujar Evi.
Evi menjelaskan, dalam pertimbangannya, KPU mendengar pendapat dan pandangan dari para pihak terkait, yakni Kemenkumham, Kementerian Dalam Negeri, DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"KPU yang memutuskan apakah tetap melakukan membuat pelarangan atau kemudian seperti yang masukan dari berbagai pihak," jelasnya.
Di samping itu, KPU hari ini melaksanakan uji publik dua rancangan PKPU untuk Pilkada. Salah satunya, yakni rancangan perubahan atas PKPU No. 15 Tahun 2019 yang terkait dengan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada.
"Hari ini kita akan melakukan uji publik terkait dengan dua PKPU. Pertama tentang tahapan yang sebetulnya kami sangat berharap ini sudah bisa diundangkan," ujar Ketua KPU, Arief Budiman.
Arief mengatakan, pihaknya sudah melakukan harmonisasi terkait kedua PKPU tersebut. Jika setelah uji publik ini dilaksanakan tidak ada masukan yang mengubah ketentuan di dalam pasal-pasalnya maka KPU akan langsung mengirimkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk bisa lekas diundangkan.
"Kedua, kami akan melakukan uji publik terkait dengan PKPU pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih," ungkap Arief.
Menurutnya, ada beberapa pasal dalam PKPU No. 2 Tahun 2017 yang harus dimutakhirkan atau direvisi. Itu perlu dilakukan karena mengikuti perkembangan dan berdasarkan pengalaman pada saat pemutakhiran data pemilih di Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden yang lalu.




