Selasa 26 Nov 2019 08:32 WIB

Pelaku Alih Fungsi Lahan Hutan Kamojang akan Dipidanakan

Data KLHK menyebut 8 ribu hektare hutan Kamojang telah beralih fungsi jadi pertanian

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Kepala Subdit PPH Wilayah Jawa dan Bali KLHK, Taqiuddin menyebut siap mempidanakan para pelaku pelanggaran alih fungsi lahan di kawasan cagar alam Hutan Kamojang.
Kepala Subdit PPH Wilayah Jawa dan Bali KLHK, Taqiuddin menyebut siap mempidanakan para pelaku pelanggaran alih fungsi lahan di kawasan cagar alam Hutan Kamojang.

IBUN, AYOBANDUNG.COM -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siap mempidanakan para pelaku pelanggaran alih fungsi lahan di kawasan cagar alam Hutan Kamojang. Wilayah yang berada di perbatasan Kabupaten Garut dengan Bandung ini merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

"Akan diproses hukum pidana kalau sudah sosialisasi masih menyalahi kegiatan di kawasan konservasi," kata Kepala Subdit PPH Wilayah Jawa dan Bali KLHK, Taqiuddin saat melepas tim gabungan Operasi Simpatik DAS Citarum di Kamojang, Kabupaten Bandung, Senin (25/11).

AYO BACA : Tiga Kukang Jawa Dilepasliarkan di Hutan Kamojang

Ia menuturkan, tim gabungan dari unsur kepolisian, TNI, Satpol PP, BKSDA, Perhutani dan masyarakat diterjunkan untuk menertibkan penggunaan lahan secara ilegal di hutan konservasi menjadi pertanian.

Taqiuddin menyebutkan, hasil data di lapangan dari 8 ribuan hektare sekitar 150 hektare lahan cagar alam dan taman wisata alam Hutan Kamojang beralih fungsi menjadi pertanian. "Ada 150 hektare lahan yang ada kegiatan ilegalnya, tersebar di beberapa titik," katanya.

AYO BACA : Menikmati Pemandangan Hutan di Kamojang

Ia menyampaikan, tim yang diterjunkan ke lapangan itu akan mendata berbagai temuan pelanggaran, kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak melakukan alih fungsi lahan hutan.

Jika masyarakat masih saja memanfaatkan lahan hutan untuk pertanian, kata dia, akan diberi peringatan, bahkan sanksi tegas hukuman pidana. "Kalau masih ada kegiatan setelah operasi simpatik ini bisa diproses hukum," katanya.

Ia menambahkan, tim sebanyak 150 orang itu disebar menjadi empat kelompok yang bertugas menyusuri kawasan DAS Citarum selama empat hari.

Operasi Simpatik selama empat hari itu, kata dia, akan melakukan tindakan persuasif seperti meminta untuk tidak melakukan aktivitas penanaman di lahan hutan konservasi. "Mereka (pelaku alih fungsi lahan) harus keluar dari kawasan, apalagi penggunaannya tidak sesuai peruntukan," katanya.

Sementara itu, tim gabungan menertibkan bangunan berupa saung bambu di areal lahan hutan yang selama ini digunakan perambah hutan di areal lahan pertaniannya.

AYO BACA : Dua Ekor Elang Ular Dilepasliar ke Hutan Kamojang Garut

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement