Senin 25 Nov 2019 15:35 WIB

Wakil Rakyat Ini Soroti Pentingnya Perlindungan Guru

Jangan sampai guru kena pidana lantaran menjalankan proses pendidikan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andi Nur Aminah
Guru mengajar (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Guru mengajar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsyi menyampaikan ucapan selamat Hari Guru untuk seluruh pendidik di Tanah Air. Bertepatan di hari guru, ia juga menyoroti pentingnya perlindungan guru. "Jangan sampai mereka kena pidana lantaran menjalankan proses pendidikan," kata Aboebakar dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id , Senin (25/11).

Ia pun menjabarkan sejumlah catatan kelam lemahnya perlindungan guru. Salah satunya Darmawati, guru SMAN 3 Pare-Pare. Dia dipidana tiga bulan lantaran menyuruh shalat dengan mengibaskan mukena dan akhirnya mengenai salah satu siswa berinisial AY.

Baca Juga

Demikian pula Mubazir, Guru di SMA Negeri 2 Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan yang dipenjara lantaran memotong rambut salah satu siswanya.

"Mereka semua harus berhadapan dengan meja hijau setelah menghadapi persoalan hukum akibat proses pendidikan," ujar Aboebakar.

Ia berharap hal demikian tidak boleh terjadi lagi. Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Menurut pasal 39 ayat 1 Pada PP tersebut dikatakan bahwa dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada.

"Selain itu dalam pasal 40 PP tersebut dikatakan bahwa guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah. Seharusnya rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja," tuturnya.

Ia menambahkan, hal tersebut  ditegaskan kembali pada pasal 41 PP yang sama, dimana dikatakan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

"Oleh karenanya, saya mengajak para penegak hukum untuk memperhatikan kaidah hukum tersebut. Jika memang ada persoalan di lapangan, aparat bisa mengedepankan untuk melalukan restoratif justice, atau penyelesaian di luar pengadilan," ungkap Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement