REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi ditetapkan sebagai komisaris utama PT Pertamina (Persero) dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Senin (25/11).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan Kementerian BUMN akan menyerahkan soal status Ahok di partai politik kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami tegaskan kalau urusan kepartaian, semua harus memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, harus dipenuhi," ujar Arya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (25/11).
Arya menilai Ahok telah mengerti konsekuensi yang harus diambil tatkala telah menjabat sebagai komut BUMN.
"Pak Ahok sudah masuk ke komut dan sudah menerima. Beliau tahu konsekuensi dan peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi beliau," ucap Arya.
Arya mengatakan Menteri BUMN Erick Thohir telah memberikan sejumlah tugas kepada Ahok di Pertamina
"Tugas yang diminta Pak Erick bagaimana supaya Pertamina bisa mengurangi impor minyak dengan berbagai cara apakah membuat kilang," kata Arya.
Tak hanya mengurangi impor, lanjut Arya, Erick juga meminta Ahok mendorong Pertamina melakukan percepatan dalam sektor pengembangan energi baru terbarukan (EBT).
"Mengembangkan B30 atau mengembangkan EBT, intinya mengurangi impor BBM," ucap Arya.
Kementerian BUMN, lanjut Arya, menaruh harapan besar terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Sebagai komut, kata Arya, Ahok memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pengawasan di internal Pertamina.
"Kata Pak Erick, Pak Ahok di sana sebagai ketua kelas komisaris untuk melakukan pengawasan dan rencana strategis," kata Arya menambahkan.