REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Mandailing Natal menemukan tujuh hektare ladang ganja di Pegunungan Tor Sihite, Desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara.
Penyelidikan bermula dari informasi masyarakat. Setelah penemuan ladang ganja itu, Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba BareskrimKepolisian Indonesia mengerahkan tim ke lokasi pada Kamis (21/11), untuk membantu Polres MandailingNatal menangani kasus ini.
"Tim Dirnarkoba Kepolisian Indonesia dan Dirnarkoba Polda Sumatra Utara tiba di lokasi, membantu Polres Mandailing Natal untuk menangani penemuan ladang ganja," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto, saat dihubungi, Sabtu (23/11).
Kemudian tim gabungan memusnahkan dengan membakar ladang ganja yang terdiri dari lima lokasi itu, dengan total 420 ribu batang pohon ganja.
Lokasi pertama ladang ganja seluas satu Hektare dengan 60 ribu pohon ganja. Lokasi kedua yakni ladang ganja dua hektare dengan 120 ribu pohon ganja. Lokasi ketiga memiliki luas dua hektare ditanami 120 ribu pohon ganja.
Lokasi keempat, luasnya satu hektare dengan jumlah 60 ribu pohon ganja. Lokasi kelima luasannya satu hektare ditanami 60 ribu pohon ganja.