Jumat 22 Nov 2019 10:07 WIB

UMK Kota Bandung 2020 Resmi Rp 3.623.778

komendasi penetapan UMK Bandung mengacu kepada PP 78 No 2015 tentang pengupahan.

Rep: Muhammad Fauzi Rdwan/ Red: Andi Nur Aminah
Upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2020.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan upah minimun kota/kabupaten di Provinsi Jawa Barat tahun 2020, Kamis (21/11). Di dalamnya berisi persetujuan Pemda Jabar tentang rekomendasi upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2020 mendatang yang diusulkan bupati/wali kota.

Dalam lampirannya UMK untuk wilayah Bandung Raya yaitu UMK untuk Kota Bandung sebesar Rp 3.623.778,91. Kota Cimahi sebesar Rp 3.139.274,74. Kabupaten Bandung, Rp 3.139.275, 37 dan Kabupaten Bandung Barat, Rp 3.145.427.79.

Baca Juga

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Syaifudin mengatakan rekomendasi usulan penetapan UMK Bandung 2020 ditandatangani oleh Wali Kota Bandung, Oded M Danial pada  Senin (18/11) kemarin. Kemudian langsung disampaikan ke provinsi Jabar.

Ia mengatakan, rekomendasi penetapan UMK Bandung dilakukan mengacu kepada PP 78 No 2015 tentang pengupahan. Dimana katanya, dalam aturan tersebut terdapat rumusan penghitungan UMK yang mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen dan diikuti kota/kabupaten di Jawa Barat dan Indonesia.

"Rekomendasi penetapan (UMK) berdasarkan PP 78 No 2015 tentang pengupahan, naik 8,51 persen yang tadinya UMK 2019 yaitu Rp 3.339.580,61, sekarang menjadi Rp 3.623.778,91," ujarnya saat dihubungi, Jumat (22/11).

Dia mengungkapkan, proses pembahasan UMK sudah dilakukan dua kali bersama dewan pengupahan. Saat itu hadir dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha (Apindo), akademisi, pemerintah serta BPS. "Semua komponen menyepakati dan sudah jadi ketetapan harus dilaksanakan. (UMK) diterapkan 1 Januari 2020," ungkapnya.

Dia mengimbau seluruh perusahaan di Kota Bandung untuk melaksanakan hasil pembahasan tentang UMK. Ia pun berharap tidak ada perusahaan yang menangguhkan UMK sebab pihakny membuat kebijakan berdasarkan aturan pemerintah pusat.

"Yang pasti laksanakan yang sudah jadi keputusan. Kita menggunakan regulasi pusat berlaku seluruhnya yang harus ditaati bersama," katanya.

Arief menambahkan, rumus upah minimun yang akan ditetapkan terdiri dari upah minimun tahun berjalan dikali inflasi dan ditambah persentase pdb. Dengan data dari pemerintah pusat. "Untuk inflasi dari pusat 3,39 persen, pdb pusat 5,12 perssn sehingga (naik) menjadi 8,51 persen," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement