Kamis 21 Nov 2019 22:12 WIB

Tujuh Bandar Sabu Divonis Seumur Hidup

Hakim PN Surabaya memvonis penjara seumur hidup tujuh terdakwa kasus sabu.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yudha Manggala P Putra
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada tujuh terdakwa penyalahgunaan narkotika, dengan barang bukti seberat 18 kilogram sabu. Ketujuh terdakwa itu ialah Adolf Newyin Panahatan, Erlinta Lara Santi, Febriadi, Hasan, Hasul, Wati Sri Ayu, dan Iskandar.

"Menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup kepada para terdakwa," kata Hakim Ketua Pujo Saksono dalam amar putusannya yang dibacakan di PN Negeri Surabaya, Kamis (21/11).

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika jenis sabu, yang berasal dari luar negeri. Perbuatan terdakwa dikatakan hakim melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sebelumnya, jaksa Winarko menuntut ketujuh terdakwa dengan hukuman mati. Merasa tidak puas dengan putusan hakim, jaksa pun menegaskan akan mengajukan banding. "Kami banding yang Mulia," ujar Winarko.

Sementara itu, para terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dalam menyikapi vonis hakim tersebut. "Kami pikir-pikir dulu," ujar salah seorang terdakwa.

Anggota tim penasihat hukum terdakwa, Hari Bowo bersyukur kliennya lolos dari vonis hukuman mati. Tim pengacara berencana berunding untuk menentukan sikap selanjutnya, terlebih jaksa mengajukan upaya banding. "Kita rapatkan dulu langkah hukum apa nanti yang akan diambil," ujar Hari.

Kasus ini bermula dari pengungkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur yang menangkap terdakwa Adolf Newyn Panahatan dan Erlinta Lara Santi. Keduanya merupakan pebisnis sabu-sabu jaringan Madura. Dari keduanya, aparat mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 18,3 kilogram.

BNN melakukan pengembangan dan diketahui barang haram itu diperoleh keduanya dari Malaysia. Tim pun bergerak dan mengamankan jaringan mereka, Hasan, Hasul, Febriadi alias Ipet, Iskandar, dan Wati Sri Ayu, di Dumai, Provisi Riau. Saat ditangkap, mereka tengah bersiap-siap berangkat ke Madura.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement