REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan belum ada aturan yang mengatur penindakan hukum secara khusus mengenai sepeda yang memasuki badan jalan raya. Pasalnya, kendaraan nonpolusi itu tidak disertai registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor (regident).
"Sanksinya sejauh ini tidak ada," kata Kepala Bidang Operasional Maruli Sijabat di Blok F Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/11).
Maruli mengatakan, meski tidak ada larangan mengenai sepeda beroperasi di jalan raya, Dishub DKI mendorong para pesepeda untuk menggunakan jalur sepeda yang telah disediakan dan diujicobakan selama tiga bulan terakhir. Pihaknya mengimbau untuk meminimalisir pelanggaran di jalur sepeda.
"Jadi jangan sampai kendaraan bermotor menggunakan jalur sepeda karena kosong," kata Maruli.
Ia mencontohkan, kosongnya jalur sepeda kerap memicu pengendara bermotor menggunakan jalur sepeda, seperti memarkirkan motor serta mengoperasikan kendaraannya di jalur hijau itu. Diharapkan dengan digunakannya jalur sepeda secara rutin maka pelanggaran lalu lintas pengendara bermotor di jalur sepeda dapat berkurang.
Terkait aturan jalur sepeda di DKI Jakarta, Maruli mengatakan, saat ini masih dalam masa transisi dengan penjajakan kepada pihak- pihak terkait termasuk penegak hukum yaitu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memberikan sanksi berupa teguran jika ditemukan pelanggaran di jalur sepeda.
"Penindakan itu ga harus represif bisa juga disetop, kita berikan imbauan. Setidaknya mengurangi waktu aktivitas dia (pelanggar aturan jalur sepeda)," kata Maruli.