Kamis 21 Nov 2019 13:36 WIB

Dirut PT Petrokimia Gresik Dipanggil KPK

Dirut PT Petrokimia itu akan diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andi Nur Aminah
Jubir KPK Febri Diansyah
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Jubir KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Rahmat Pribadi akan diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). "Yang bersangkutan ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT HTK Taufik Agustono (TAG)," kata Febri dalam keterangannya, Kamis (21/11).

Sebelumnya diketahui, Anggota Komisi VI DPR nonaktif Bowo Sidik Pangarso mengakui perkara suap pengurusan pengangkutan pupuk dan gratifikasi yang menjerat dirinya adalah bentuk kelalaian telah dilakukan oleh politikus asal Partai Golkar tersebut. Sejatinya, ia hanya mempertemukan pihak berkepentingan.

Baca Juga

"Terhadap pokok perkara yang saya hadapi saat ini, saya akui, itu adalah kelalaian dan kesalahan saya. Walau motif saya semata-mata hanya ingin mempertemukan antara pihak swasta PT Humpuss Transportasi Kimia dan Lamadi Jimat dari BUMN dalam hal ini Pupuk Indonesia Holding dan PT Djakarta Lloyd," kata Bowo Sidik saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/11).

Dalam dakwaan pertama, Bowo dinilai terbukti menerima hadiah yaitu uang sejumlah 163.733 dolar AS dan Rp 311.022.932 dari General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty dan Direktur Utama PT HTK Taufik Agustono. Bowo juga terbukti menerima Rp 300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera Lamidi Jimat karena telah membantu menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd dan membantu PT Ardila mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM jenis Marine Fuel Oil kapal-kapal PT Djakarta Lloyd.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement