REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengajukan permohonan penambahan blangko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El). Pemkab mengajukan tambahan blangko KTP-El sebesar 10 ribu per bulan.
Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, Oetje Soebagja menjelaskan, telah melayangkan permohonan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Meskipun setiap kota/kabupaten hanya dijatah 500 blangko KTP-El, Oetje menjelaskan, pengajuan tersebut merupakan wujud usaha Pemkab Bogor untuk memenuhi permohonan masyarakat.
"Saya sudah bikin surat yang ditandatangani Bupati (Bogor) minta ke Dirjen (Kemendagri) supaya kita dikasih blangko 10 ribu. Masak dikasih (blangko) 500 terus, kita kan penduduknya banyak, minta boleh dong," kata Oetje saat dikonfirmasi, Kamis (21/11).
Berdasarkan data base kependudukan Disdukcapil, warga Kabupaten Bogor yang telah mengantongi nomor induk kependudukan (NIK) sebesar 4,6 juta jiwa. Sedangkan, warga yang memiliki KTP-El berjumlah 3,5 juta jiwa. Artinya, masih terdapat sekitar 1,1 juta jiwa yang belum memiliki KTP-El.
Oetje menjelaskan, jumlah pemohon KTP-El yang berstatus print ready record (PRR) atau sudah melakukan perekaman namun belum dicetak sudah sekitar 95 ribu orang. Itupun, kata Oetje, belum termasuk warga yang mengajukan KTP-El karena rusak dan hilang. "Kalau cuma dapat 500 per bulan itu gimana mau membaginya?," selorohnya.
Sebelum ditetapkan hanya 500 blanko KTP-El, Oetje menjelaskan, pihaknya mampu memperoleh 30 ribu hingga 50 ribu blangko per bulan. Sehingga, persediaan blangko KTP-El cukup memadai.
Saat ini, Oetje menjelaskan, pihaknya benar-benar kekurangan untuk mencetak KTP-El. "Sekarang sudah tidak ada yang namanya stok," ungkapnya.
Meskipun demikian, Oetje menjelaskan, mereka telah memperoleh surat keterangan (Suket) sementara. Ia menjelaskan, Suket juga memiliki fungsi yang sama dengan KTP-El. Sehingga, masyarakat tak dapat memanfaatkan Suket sebagai pengganti KTP-El.
Oetje menjelaskan, instansi yang memerlukan KTP-El dapat meminta Suket. Hal itu, kata dia, telah sesuai dengan amanat pemerintah pusat. "Suket itu juga berdasarkan instruksi Dirjen Adminduk bisa dipakai sebagai pengganti KTP sementara. Jagan dibilang Suket enggak laku, harus laku, itu tetep aturan," jelasnya.