REPUBLIKA.CO.ID,CIAMIS -- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN) Kabupaten Ciamis menangkap seorang perempuan berinisial EK (49 tahun) di wilayah Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Selasa (19/11) sore. Perempuan itu diduga hendak melakukan transaksi narkotika di depan sebuah minimarket di kawasan itu.
Kepala BNN Kabupaten Ciamis, Engkos Kosidin mengatakan, penangkapan itu didasari penyelidikan panjang petugas kepada pelaku. Menurut dia, petugas telah lama mengintai pelaku terkait keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Priangan Timur.
Benar saja, dari penangkapan dan penggeledahan itu didapati sejumlah barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram yang dikemas dalam bungkus rokok. "Pelaku kami bawa ke kantor BNN untuk pemeriksaan dan pengembangan," kata dia, Rabu (20/11).
Setelah melakukan pemeriksaan, BNN juga mendatangi rumah pelaku di Kota Tasikmalaya. Dari penggeledahan, didapat BB berupa 26 paket sabu siap edar dengan total 21,28 gram. Selain itu, didapatkan pula narkotika jenis ganja seberat 926,75 gram.
Menurut pengakuan pelaku, lanjut Engkos, dirinya memasarkan sejumlah 4 kilogram ganja. Namun, yang ditemukan petugas hanya tersisa sekitar 1 kilogram.
"BB lainnya yang kami sita ada alat timbang digital, mesin pres, dan plastik pembungkus. Ada juga dua unit handphone, kartu ATM, KTP, serta buku catatan transaksi narkotika," kata dia.
Engkos menambahkan, BNN sudah cukup lama mengintai pelaku. Menurut dia, pelaku cukup dikenal di kalangannya. Namun, pelaku mengaku baru beberapa bulan menjual narkotika. Pelaku juga negatif menggunakan narkotika. Artinya, pelaku tidak menggunakan narkotika, hanya menjualnya.
Kendati demikian, BNN akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, termasuk untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. "Jaringan dia cukup lumayan terstruktur. Kita masih terus dalami pemasoknya dari sekitar wilayah Priangan Timur.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan Pasal 111 juncto Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancaman dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.